Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaInternasionalPemerintahanPOLRITNI & Polri

Bakamla, BAIS TNI, dan BPTN Kemendag Gagalkan Peredaran Ballpress Pakaian Bekas Ilegal di Surabaya

14
×

Bakamla, BAIS TNI, dan BPTN Kemendag Gagalkan Peredaran Ballpress Pakaian Bekas Ilegal di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Detiksatu.id || Surabaya- Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang berkolaborasi dengan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, berhasil menggagalkan peredaran ballpress pakaian bekas ilegal di Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/1/2025).

Tim gabungan yang terdiri dari Bakamla, Bais TNI subsatgas Penyelundupan, dan Badan Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kementerian Perdagangan Surabaya berhasil mengungkap 463 ballpress pakaian ilegal dan 896 rol produk tekstil berupa kulit sintetis untuk furnitur di salah satu gudang di Kalimas dan Gudang Margomulyo, Surabaya.

Example 300x600

Dikutip dari keterangan tertulis Bakamla, operasi ini berawal dari informasi yang diperoleh Bakamla dari salah satu kapal patroli di Kalimantan tentang adanya kegiatan penyelundupan ballpress pakaian bekas ilegal.

Berdasarkan pemantauan, tim patroli melaporkan adanya kurang lebih 30 kontainer ballpress yang dimuat ke kapal dan diberangkatkan dari Kalimantan ke Surabaya pada Jumat, 3 Januari 2025.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan di lapangan bersama BPTN Kementerian Perdagangan Surabaya, sebagai dasar penindakan terhadap adanya dugaan kegiatan importasi ilegal.

Dari informasi tersebut, Bakamla dan tim BAIS segera berkoordinasi dalam upaya cegah dan deteksi dini kegiatan ilegal dan mulai bergerak guna melakukan penyelidikan di Surabaya pada 7-12 Januari 2025.

“Ballpress ilegal ini diduga berasal dari luar negeri melalui perbatasan di Kalimantan yang selanjutnya dikirimkan melalui Pelabuhan Kalimantan ke gudang transit Kalimas, Surabaya sebagai jalur transit sebelum ballpress tersebut menuju ke seluruh Pulau Jawa, Bali, dan Makassar. Disinyalir adanya oknum yang bermain dan mengamankan kegiatan penyelundupan tersebut,” ujar tim BAIS TNI.

Bakamla mengatakan penyelundupan dilakukan oleh R, pemilik perusahaan bernama RT yang merupakan perusahaan jasa pengangkutan logistik yang dijalankan bersama keluarganya.

Berdasarkan informasi yang didapat Bakamla, R diduga telah terlibat dalam aktivitas ilegal selama kurang lebih 5 tahun. Ballpress pakaian bekas ilegal ini dijual dengan kisaran harga antara Rp1,5 juta – Rp12 juta per ballpress, tergantung kategori.

Setelah ditelusuri, modus operasi yang digunakan R adalah menyelundupkan barang dari Malaysia ke Kalimantan, dengan tujuan Surabaya menggunakan kontainer yang diangkut menggunakan kapal kargo.

Setelah sampai di Surabaya, barang selundupan tersebut dibongkar dan diangkut ke gudang penyimpanan di wilayah Kalimas menggunakan mobil truk yang akan dikirimkan ke wilayah Bandung, Jawa Barat.

Barang-barang itu kemudian disebarluaskan ke wilayah Jabodetabek, Karawang, Bekasi sampai dengan Sumatera, hingga wilayah Sulawesi dan Timur Indonesia dengan menggunakan truk yang diangkut oleh kapal laut.

Bakamla mengatakan tim gabungan Bakamla telah berhasil mengungkap pengiriman ballpress dari Bandung ke Surabaya.

Tim mendapatkan pengakuan bahwa barang tersebut merupakan pakaian baru, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata ballpress tersebut berisi pakaian bekas.

Tim gabungan masih melanjutkan operasi guna mendalami jalur dan rute pengiriman ballpress ke seluruh Indonesia yang disinyalir adalah barang selundupan dari perbatasan.

Kegiatan ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 23/M-Dag/Per/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *