DETIKSATU. ID |
Kendal – Anggota Koramil 07/Sukorejo Sukorjo Kodim 0715/Kendal Serda Deddy Bayu Kurniawan dan Serda Sisaro berhasil menangkap pengedar Obat-obatan Terlarang di Kios Kopi Dusun Sodagaran Desa Sukorejo Kec. Sukorejo Kendal.Minggu (16/02/25)
Dari penggeledah di Kios Kopi pelaku, Babinsa Serda Deddy Bayu Kurniawan dan Serda Jamal serta Anggota Unit Intel Sertu Hanifudin,menemukan barang bukti Pil Koplo 414 butir siap edar, Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Koramil 07/Sukorejo untuk menjalani pemeriksaan dan di teruskan ke Polres Kendal guna pemeriksaan lebih lanjut.
Danramil 07/Sukorejo Kapten Cpl Siswo Utomo mengatakan, penangkapan MH(27Tahun) asal Pidie Jaya Aceh berdasarkan dari informasi Masyarakat kemudian dilakukan tindak lanjut dengan menggerebek di Kios Kopi Pelaku, Walaupun anggota kami yang melakukan penangkapan, namun proses hukum terhadap pelaku tindak kriminal di wilayah Kabupaten Kendal dan tetap koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Kepolisian.
“Bisnis Obat-obatan terlarang yang dilakukan pelaku telah meresahkan warga. Pelaku mengaku mengedarkan Obat Terlarang selama kurang lebih 6 bulan. dan kami Sesuai arahan pimpinan, TNI akan selamatkan generasi muda dari peredaran obat terlarang,” ungkap Kapten Cpl Siswo Utomo.
Pengrebekan berdasarkan laporan dari Masyarakat yang menelpon kepada Babinsa Serda Deddy Bayu Kurniawan sehingga Babinsa bersama Unit Intel Kodim 0715/Kendal dengan sigab menuju ke lokasi Kios Kopi di Dusun Sodagaran Desa Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal.
Di tambahkan Danramil 15/Singorojo, Selain barang bukti Narkoba, Kami menyita barang bukti lainya yakni 1 buah HP genggam,1 buku rekapan penjualan, Uang tunai Rp. 2.032.000,00 , 1 unit Sepeda Motor X-Raider, 1 Tas selempang beserta KTP, SIM, STNK, FC KK, Logam Mulai 0.001 gr, Jam tangan merk Alexander Christie ” Pungkas Kapten Cpl Siswo Utomo.
Turut Hadir dalam Kegiatan, Dan Unit Intel Kodim 0715/Kendal Letda Arm M. Toha beserta Anggota.(Pen0715).
Red-Spyd