Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasional

Aroma Militeristik dalam Penertiban Tambang Babel, Imparsial Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

9
×

Aroma Militeristik dalam Penertiban Tambang Babel, Imparsial Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Babel, – Isu mengenai adanya oknum militer bintang dua dan tiga yang menguasai tambang timah ilegal di Bangka Belitung (Babel) mencuat di media sosial. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa Kepolisian Daerah setempat tidak berdaya, memicu reaksi keras dari Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.

Melalui sambungan telepon kepada media pada Senin (24/11), Menhan Sjafrie menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik ilegal tersebut.

Example 300x600

“Mau jenderal bintang berapa dia, kami ratakan, ini kita lagi diawasi masyarakat jangan main-main,” ujar Sjafrie. Sjafrie, seorang Jenderal bintang empat, mengungkapkan kekecewaannya karena aktivitas ilegal masih beroperasi pasca-penertiban sebelumnya.

“Kemarin 19 November 2025, kami sudah turun dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menertibkan tambang timah ilegal di Bangka Tengah, kok masih ada beroperasi,” lanjutnya.

Menanggapi kembali isu adanya militer yang menguasai tambang ilegal, Menhan Sjafrie menyatakan bahwa informasi tersebut merupakan data baru yang diterimanya. Ia berjanji akan membawa masalah ini ke tingkat tertinggi pemerintahan.

“Nanti masalah ini dibahas lagi dengan Bapak Presiden,” tegasnya.

Respons keras dari Kementerian Pertahanan dan pengerahan personel TNI bersenjata dalam penertiban tersebut menuai kritik tajam dari lembaga pemerhati hak asasi manusia, Imparsial. Aksi ini dinilai sebagai pelanggaran aturan, praktik penegakan hukum yang keliru secara politis, dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi relasi sipil-militer di Indonesia.

Imparsial menegaskan bahwa operasi penertiban tambang ilegal seharusnya berada dalam domain aparat hukum sipil, yakni Kepolisian dan Kejaksaan, bukan ranah Kementerian Pertahanan maupun TNI.

“Tindakan ini merupakan campur aduk kewenangan dan membuka pintu bagi normalisasi praktik militeristik dalam urusan sipil yang seharusnya sudah ditinggalkan pasca-reformasi 1998,” ujar perwakilan Imparsial.

Lembaga tersebut menggarisbawahi tugas normatif Kemenhan yang terbatas pada urusan kebijakan dan pembinaan kekuatan pertahanan, bukan operasi penegakan hukum langsung. Keterlibatan personel TNI bersenjata lengkap juga disorot karena dinilai berlebihan dan dapat membahayakan keselamatan warga sipil, mengingat para penambang bukanlah kelompok bersenjata.

(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *