PATI – DETIKSATU.ID
Pertambangan ilegal merupakan persoalan dilematis. Kegiatan yang berdampak buruk terhadap lingkungan, selain berbahaya juga merugikan Negara hingga puluhan triliun rupiah per tahunnya,
Adanya pembiaran dari pihak berwenang, kurangnya pengawasan, dan tindakan tegas dari pemerintah, Bima AM SH MH. praktisi hukum dari kota Kudus angkat bicara, pihaknya mengatakan bahwa, “Perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, Ujarnya di hadapan awak media. (Jum’at : 21/11/2024)
Lebih lanjut pengacara senior ini mengatakan “Membeli material hasil dari tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah”, jelasnya.
Aktivitas bongkar tanah urug tanpa izin yang berada di Desa Penambuhan Kec. Margorejo Kab. Pati turut lingkar selatan diduga pelaksana proyek bernama Anjis dan Mr Chan. Seakan merasa kebal hukum mereka sengaja menggunakan urug dari tanah galian C ilegal, dan proyek tersebut sudah dilaporkan ke Polresta Pati, namun sampai sekarang aktivitasnya masih berjalan.
“Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah orang yang menerima barang berupa tanah urug ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara,” tambahnya.
Selain itu ada indikasi dan patut diduga bahwa aktifitas proyek di sebelah jalan lingkar selatan Pati menerima tanah urug dari hasil penambangan ilegal (illegal mining) di wilayah Pati.
Pemasok tanah urug yang dilakukan oleh oknum pelaksana atau para broker atau penambang ilegal melangar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,”
Dan pasal 161 menyebutkan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).”
Manjadi perhatian kami selaku media control sosial karena Ilegal Mining sangat berdampak pada minimnya Pajak Pendapatan Daerah, “Kami berharap pihak ESDM, LH, DIRKRIMSUS JATENG Dinas Pajak dan APH. bisa segera menindak tegas proyek proyek yang menerima material urug tambang Galian C Ilegal dan harus segera dihentikan karena tidak menambah nilai apapun untuk Pemerintah Kabupaten Pati”.
“Ilegal Mining justru sangat merugikan maka dari itu kami akan melakukan investigasi serta terus mengumpulkan data terkait tanah urug yang diterima oleh penerima tanah urug, dan kami akan melakukan cek siapa siapa yang menerima tanah urug serta dari mana asalnya,” pungkasnya.
(Tim PW FRN – YT_Kudus)