Petang, Detiksatu.id – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan wilayah hukum Polsek Petang, Pawas Aiptu I Ketut Suardana, S.Sos., memimpin langsung kegiatan patroli malam hari yang dikemas dalam konsep Blue Light Patrol, Kegiatan tersebut melibatkan tiga personel yakni Aipda I Made Suparna, Brigpol I Kadek Adi Saputra, S.H, dan Brigpol I Km Hadi Sanjaya Putra dan menyasar wilayah strategis di jalur tengah Kecamatan Petang, khususnya Desa Petang dan Desa Pangsan, pada Senin (02/06/2025) dini hari pukul 02.00 Wita.
Sasaran patroli kali ini difokuskan pada area-area rawan seperti lingkungan pertokoan, fasilitas perbankan, pemukiman penduduk, serta kawasan peternakan milik warga. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap aksi kriminalitas, seperti pencurian ternak, pembobolan bank dan lain sebagainya.
Kapolsek Petang AKP I Nyoman Arnaya, S.H., M.H., mengatakan “Dengan keberadaan petugas berseragam dan lampu rotator biru yang menyala khususnya pada malam hari, kami harap dapat memberikan efek psikologis khususnya kepada para pelaku kejahatan untuk mengurungkan niatnya,” ucap Kapolsek seijin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH., SIK. MH. M.Tr. Opsla.
Dengan intensitas patroli yang rutin, terutama di titik-titik rawan, diprediksi potensi terjadinya kriminalitas konvensional seperti pencurian toko dan ternak dapat ditekan secara signifikan. Namun, patroli tetap perlu ditingkatkan terutama menjelang perayaan hari besar keagamaan, di mana mobilitas warga dan kegiatan ekonomi cenderung meningkat.
“Kami dari Polsek Petang juga berencana melakukan pendekatan preemtif melalui sosialisasi kamtibmas dan penguatan sinergi dengan aparat desa serta pecalang setempat guna menciptakan situasi yang kondusif secara berkelanjutan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan patroli tersebut, petugas juga menyampaikan himbauan kamtibmas kepada warga yang ditemui di pos ronda dan tempat usaha agar, Meningkatkan kewaspadaan lingkungan, terutama pada malam hari, Mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) secara terjadwal, Tidak menyimpan barang berharga di tempat terbuka atau kendaraan. serta Segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan. (hms).
Juli ESP