Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBERITA TERKINIPOLRI

Aniaya Mantan Suami Kekasihnya, Seorang Pria di Demak Jadi Tersangka

27
×

Aniaya Mantan Suami Kekasihnya, Seorang Pria di Demak Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DETIKSATU. ID |
Demak – Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, resmi menetapkan Indra Bagus Panuntun (25), warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak sebagai tersangka pelaku dugaan penganiayaan terhadap mantan suami kekasihnya, Abdil Kholiq Wijaya (29).

Tindakan penganiayaan itu terjadi saat pelaku mendampingi kekasihnya untuk mengambil lemari di rumah korban yang berada di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, pada Minggu (16/3). Namun oleh korban tidak mengizinkan karena masih terdapat baju korban yang berada didalam lemari sehingga harus diambil terlebih dahulu.

Example 300x600

“Korban menyarankan kepada mantan istrinya untuk mengambil lemari pada esok harinya lantaran ingin mengeluarkan baju miliknya terlebih dahulu,” kata Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim AKP Kuseni, Minggu (18/5/2025) di Mapolres Demak.

Tidak terima dengan perlakuan korban terhadap kekasihnya, kemudian pelaku marah serta memukul korban berkali-kali dengan tangan kosong mengenai wajah dan leher korban. Mengetahui keributan itu, saksi disekitar kejadian kemudian melerai pelaku dan korban.

Lanjut Kuseni, atas kejadian itu korban mengalami luka sobek pada pelipis bawah mata sebelah kanan, luka sobek pada kening, luka sobek pada telinga kanan, dan lebam pada kepala.

“Para saksi kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang untuk dilakukan perawatan dan pengobatan. Setelah itu korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Demak,” ungkapnya.

Kuseni menambahkan, setelah itu, pihaknya melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus ke proses penyidikan. Setelah unsur pasal terpenuhi kemudian pelaku dipanggil dan dijadikan tersangka.

“Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 2 Tahun penjara,” pungkasnya.

Munthohar_Ershi

Red-Spyd

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *