Detiksatu.id // Banyuwangi, 14 Juni 2025 – Sejumlah peserta arisan dari skema INDEKS di Banyuwangi menyatakan keberatan atas pemberitaan yang menyebut bahwa anggota arisan bisa dijerat pidana. Pernyataan tersebut dinilai menyesatkan dan menyudutkan para korban yang sejatinya dirugikan secara finansial dan emosional oleh skema tersebut.
Pernyataan kontroversial itu berasal dari opini hukum yang disampaikan oleh salah satu pengacara yang diketahui merupakan kuasa hukum dari pihak penyelenggara arisan INDEKS yang kini tengah dipersoalkan secara hukum.
📍 Klarifikasi Korban
Salah satu korban, Diah Tri Utami, memberikan pernyataan terbuka kepada media:
“Saya ikut arisan INDEKS dan sudah menyetorkan uang sebesar Rp66 juta, namun saya hanya menerima Rp22 juta dari ketua arisan. Sisa dana tersebut tidak pernah saya terima hingga sekarang. Saat saya mengadu, justru saya yang seolah dituduh bisa dipidana. Padahal saya korban, bukan pelaku.”
⚖️ Klarifikasi Hukum
Kuasa hukum para korban, Supriyadi, S.H., M.H., C.MD., C.MSP., dari Kantor Hukum Mahardhika & Partners, menegaskan bahwa opini yang menyebut anggota arisan bisa dijerat pidana sangat tidak tepat bila tidak dibarengi dengan unsur hukum yang sah.
“Dalam hukum pidana, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila memenuhi unsur kesengajaan dan memiliki peran aktif dalam kejahatan.
Peserta arisan yang tidak mengelola dana, tidak menerima keuntungan tidak sah, dan hanya menyetor uang tanpa menerima haknya — jelas merupakan korban.
Pasal 378 KUHP (penipuan), Pasal 372 KUHP (penggelapan), dan regulasi OJK lebih tepat ditujukan kepada pelaku skema, bukan kepada korban,” tegasnya.
🎯 Fokus Harus pada Pelaku
Supriyadi menambahkan bahwa opini yang beredar berpotensi mengaburkan arah penegakan hukum, terutama bila disampaikan oleh pihak yang memiliki konflik kepentingan, yaitu kuasa hukum pelaku.
“Kami meminta media dan aparat penegak hukum untuk memfokuskan perhatian pada pelaku utama yang menyusun dan mengendalikan skema INDEKS, bukan membebani korban dengan rasa bersalah yang tidak berdasar,” ujarnya.
🕊️ Seruan kepada Korban Lain
Pihak kuasa hukum juga membuka layanan pendampingan hukum bagi korban-korban lainnya yang ingin melapor dan memperjuangkan keadilan.
“Kami mengajak semua korban untuk tidak takut. Hukum tidak boleh menjadi alat menekan korban, tetapi harus menjadi pelindung bagi yang tertindas,” tutup Supriyadi.