Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
POLRI

Amankan Pelaku Pencurian dengan Modus Love Scamming di Tangerang

242
×

Amankan Pelaku Pencurian dengan Modus Love Scamming di Tangerang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Foto: MIP (32) Pelaku Pencurian dengan modus love scamming, merupakan seorang residivis kasus yang sama di Jakarta pada tahun 2022. Sumber: Polsek Denpasar Selatan.

DENPASAR SELATAN, DETIKSATU.ID, – Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengamankan pelaku pencurian dengan modus love scamming. Tersangka Muhammad Iqbal Pangestu atau MIP (32), dibekuk usai melakukan aksi pencurian di rumah korban di kawasan Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, pada 13 Desember 2024 tahun lalu, pelaku juga merupakan seorang residivis kasus yang sama di wilayah Jakarta tahun 2022.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Nur Habib Aulya, memimpin langsung penangkapan pelaku asal Tangerang Selatan tersebut, berawal dari laporan korban, Luluk VM (25), yang kehilangan barang-barang berharga di rumahnya.

Example 300x600

“Awalnya korban baru bangun tidur menemukan handphonenya yang diletakkan di meja rias sudah hilang. Selain itu, dompet korban juga terbuka dan sejumlah barang berharga yang hilang, seperti kamera, laptop, kalung emas, hingga kartu debit BCA,” kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Juanda, SH., pada Kamis (02/01/2025).

Foto: Barang bukti.

Korban lantas melapor ke Polsek Denpasar Selatan. Selanjutnya aparat melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan hasil olah TKP, pelakunya adalah Muhammad Iqbal Pangestu. Dan tersangka telah melarikan diri ke Tangerang Selatan, Banten.

“Kami kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah apartemen di kota Tangerang Selatan, pada Selasa 24 Desember 2024, sekitar pukul 03.00,” ucapnya, seraya mengatakan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang mencuri barang-barang korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tersangka mengungkapkan telah menjual handphone korban di sebuah mall di Tangerang.

Foto: Barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka antara lain satu kartu debit BCA, satu buah tablet Samsung, satu buah iPhone 13, dua kamera Canon, serta bukti pegadaian kalung emas dan laptop korban,” tambah Kapolsek.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus tersebut.

“Tersangka dalam melancarkan aksinya dengan berpura pura menjadi pacar korban (modus Love Scamming),” tegasnya.

Juli Bali

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *