Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & KriminalNasionalPOLRI

Aktivitas ‘Illegal Mining’ di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Terbongkar oleh Bareskrim Polri

48
×

Aktivitas ‘Illegal Mining’ di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Terbongkar oleh Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kaltim, Detiksatu.id – Bareskrim Polri mengungkap aktivitas tambang ilegal atau illegal mining yang berlangsung di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (8/11/2025) hari ini.

Lokasi tambang tersebut berada tak jauh dari Balai Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF), tepatnya sekitar 5,2 kilometer dari sana, dan tepat berada di pinggir jalan wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Example 300x600

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyampaikan,  Bareskrim Polri setelah menerima laporan masyarakat dan pihak Otorita IKN terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut. Oleh sebab itu, Bareskrim Polri telah membentuk satgas untuk melakukan penegakan hukum.

“Beberapa waktu lalu, telah dilakukan penegakan hukum terkait praktik penambangan ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Modus operandi yang diidentifikasi adalah menggunakan izin usaha pertambangan (IUP) dan perizinan dari perusahaan legal lain untuk mengemas kegiatan penambangan ilegal seolah-olah memiliki dasar hukum yang sah.” ucapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Pihak kepolisian berhasil menemukan sekitar 4.000 kontainer berisi batu hasil tambang ilegal yang telah dikirim ke Surabaya. Aktivitas ilegal ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian finansial antara Rp80 miliar hingga Rp100 miliar yang berputar di antara para tersangka, Selain itu, 300 hektare lahan telah rusak akibat aktivitas tersebut.

Pihak kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terlibat, dua di antaranya sedang menjalani proses persidangan, sementara tiga tersangka lainnya sedang dalam proses penelitian berkas perkara di kejaksaan. Total terdapat empat laporan polisi yang mendasari kasus ini.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengimbau dengan tegas kepada seluruh masyarakat di Kalimantan Timur untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

“Kawasan itu juga termasuk dalam wilayah IKN. IKN adalah marwah pemerintah Indonesia, jadi kami harus punya komitmen untuk menegakkan hukum,” tegas Brigjen Pol. Irhamni.

Penindakan terhadap tambang ilegal ini merupakan bentuk sinergi lintas instansi, dan pihak IKN. “Kami berkomitmen menindak siapapun yang terlibat dalam kegiatan illegal mining tersebut,” tutup Brigjen Pol. Irhamni.

(Red/Rezha LDD)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *