Palangka Raya, Detiksatu.id – Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H., Dosen Ahli Hukum Tata Negara Universitas Palangka Raya (UPR), memberikan pandangannya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dr. Kiki Kristanto menilai bahwa putusan ini memiliki implikasi penting bagi tata kelola kepolisian dan sistem ketatanegaraan yang demokratis.
Menurutnya, putusan ini juga perlu dibaca sebagai dialektika konstruktif antara upaya pemurnian fungsi kepolisian dengan kebutuhan fleksibilitas ketatalaksanaan pemerintahan modern.
“Putusan ini harus dibaca sebagai dialektika konstruktif antara upaya pemurnian fungsi kepolisian yang ditegaskan mayoritas dengan kebutuhan fleksibilitas ketatalaksanaan pemerintahan modern yang ditekankan dissenting opinion,” ujar Dr. Kiki.
Dr. Kiki menekankan bahwa sikap objektif diperlukan agar regulasi yang lahir tidak hanya secara konstitusional tetapi juga adaptif terhadap kebutuhan negara dan masyarakat.
“Baik pendapat mayoritas maupun minoritas memberikan kontribusi yang signifikan dalam mempertegas kepastian hukum dan netralitas Polri, serta menjaga keluasan dan efektivitas pelayanan publik tanpa meninggalkan prinsip profesionalisme aparat penegak hukum,” tambahnya.
“Dengan demikian, putusan MK ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pengembangan regulasi ke depan dan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya kepastian hukum dan netralitas dalam menjalankan fungsi kepolisian,” tutup Dr. Kiki.
(Red)


















