Jakarta, Detiksatu.id – Ketua Umum PW FRN yang juga seorang pengacara, Agus Flores, memutuskan untuk menunda penanganan sebuah perkara di Palembang hingga minggu depan.
“Ditunda minggu depan ke Palembang karena minggu ini saya harus ke Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan,” jelasnya, R. Mas MH Agus Rugiarto SH, yang akrab disapa Agus Flores.
Penundaan ini terkait adanya dugaan jual beli pasal dalam kasus hukum yang sedang ditangani.
Kasus tersebut awalnya disangkakan sebagai penganiayaan, namun akhirnya diubah menjadi pasal pengeroyokan.
Agus Flores mencurigai bahwa perubahan ini berpotensi menguntungkan pihak tertentu karena hanya menetapkan satu tersangka dari seharusnya tiga orang.
“Alhamdulillah pasalnya sudah dirubah menjadi Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan. Kini tinggal menunggu penangkapan dua orang tersangka lainnya,” tegas Agus Flores.
Meski demikian, Agus Flores menyatakan bahwa jika dalam waktu seminggu tidak ada penahanan terhadap dua tersangka lainnya, dirinya akan segera bertolak ke Palembang minggu depan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil.
“Minggu ini agenda saya sangat padat, dari Kementerian Imigrasi hingga pertemuan di Mabes TNI,” pungkasnya.
“M. Efendi/redpel”