Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Agus Flores: Pemegang SPK Tetap Berhak Beroperasi di Lahan IUP PT LGI Selama Belum Ada Putusan Pengadilan

×

Agus Flores: Pemegang SPK Tetap Berhak Beroperasi di Lahan IUP PT LGI Selama Belum Ada Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Magelang – Pengacara pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) lahan LGI, Agus Flores, menegaskan bahwa kliennya masih memiliki hak legal untuk beroperasi di wilayah IUP PT Langkah Gemilang Indonesia (LGI). Hal ini disampaikan Agus usai melakukan koordinasi dengan Dinas ESDM Magelang pada Rabu (11/2/2026).

​Dalam pertemuan tersebut, Agus Flores diterima langsung oleh Kepala Dinas ESDM Magelang, Lanjung Pawedi, beserta jajaran stafnya guna membahas sengketa antara PT LGI dan pemegang SPK, Sariyanto.

​Berdasarkan hasil pertemuan dan analisis hukum yang dilakukan, Agus Flores menyampaikan beberapa poin krusial:

Example 300x600

​Status Hukum SPK: SPK tertanggal 27 April 2022 dinyatakan tetap berlaku. Selama belum ada putusan pengadilan yang membatalkan dokumen tersebut secara inkrah, kliennya tetap memiliki legalitas untuk bekerja.

​Saran Dinas ESDM: Pihak Dinas ESDM Magelang memilih untuk tidak mengintervensi sengketa internal ini dan menyarankan agar kedua belah pihak menyelesaikan persoalan keabsahan SPK melalui jalur pengadilan.

​Permohonan Pembekuan IUP: Pihak pengacara telah resmi menyerahkan surat nomor 99/LBH/Pengacara/II/2026 perihal permohonan pembekuan IUP PT LGI.

​Agus menegaskan bahwa jika pemilik izin (PT LGI) masih beroperasi, maka secara otomatis pemegang SPK juga berhak bekerja di wilayah yang telah disepakati dalam lingkup IUP tersebut.

​Himbauan Lingkungan: Pemegang SPK diinstruksikan untuk tetap memperhatikan dampak lingkungan dan melakukan upaya penghijauan di lokasi pengambilan pasir.

​Kepala Dinas ESDM Magelang, Lanjung Pawedi, membenarkan adanya pertemuan dengan tim kuasa hukum Sariyanto. Terkait surat permohonan pembatalan/pembekuan IUP PT LGI yang diajukan, pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut di tingkat internal.

​”Kami akan membahas hal ini secara internal dan berkoordinasi dengan pejabat sebelumnya, Pak Irwan, serta Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah,” ujar Lanjung.
​Agus Flores menyatakan saat ini pihaknya dalam posisi menunggu langkah hukum dari PT LGI. “Kalau belum ada putusan pengadilan, klien saya tetap bekerja. Besok pun masih bisa bekerja,” pungkasnya tegas.

Red:

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *