Jakarta, Detik Satu, Berawal adanya tingkat keluhan wartawan cukup tinggi, terhadap Oknum Pejabat Perwira Tinggi (Pati) Kapolda Kapolda dan Pejabat Perwira Menengah (Kapolres Kapolres) dikalangan Polri, Polda dan Polres.
Agus Flores Mengklarifikasi hal tersebut, Menurut Ketua Umum Persatuan Wartawan Fast Respon (PW FR) Membidangi Counter Polri.
Rabu (28/2) Mengatakan, ada protap yang harus diketahui wartawan diantaranya :
1. Biasanya Aturan Protap Di Kepolisian, Handphone Pejabat Kapolda atau PJU Jajaran Polri, biasanya ke ADC atau Ajudannya.
2. Kadang ada ajudannya, tidak memahami tugas Jurnalis
3. Perlu memahami situasi tersebut, dengan cara cari altenatif lainnya sebelum diterbitkan berita salah satunya klarifikasi kepada Kabid Humas atau Subdit Penmasnya.
Aguspun mengatakan, bukan hal itu saja, dirinya pun sering mengerti situasi itu, akan tetapi mencari alternatif untuk mendapatkan klarifikasi.
” Saya tau yang tidak angkat nomor saya, karena nomor Kapolda ada di ADC, tapi banyak juga jawab Whatshap saya kalau klarifikasi berita,” tegasnya.
Dia menyarankan kepada Kapolri agar ADC atau Ajudan Kapolda dan Kapolres dibekali Diklat Khusus, agar benar benar Polisi Presisi.
Disinggung ADC mana perlu mendapat Diklat Khusus, Agus Menjelaskan, wilayah wilayah Penghasil Tambang, Judi, Narkoba, Ilegal Drilling, Ilegal Loging dan lain swbagainya, atau kasus mafianya kelas A, perlu peka terhadap wartawan .
” Kalau ini dilakukan, maka terjaga quit respon yang diagung agungkan,” tegasnya.