Sorong – Anggota Reskrim Polsek Sorong Timur berhasil menangkap seorang penadah kendaraan bermotor hasil curian. Pelaku berinisial RR ditangkap di Pulau Jefman, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Senin (10/2/2025).
Kapolsek Sorong Timur AKP La Ode Zamri mengatakan bahwa penangkapan Pelaku RR merupakan hasil pengembangan dari para pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah ditangkap.
Dari hasil penyelidikan Reskrim Polsek Sorong Timur, diketahui bahwa pelaku RR telah menerima empat unit motor curian. Tiga di antaranya telah diamankan oleh pihak kepolisian, untuk satu unit telah dijual ke Manokwari dan masih dalam proses koordinasi untuk dikembalikan ke Kota Sorong.
Kasus tersebut merupakan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang sudah lama beroperasi. Pelaku RR berperan sebagai penadah sekaligus pihak yang menjemput langsung motor curian dari para pelaku untuk dibawa ke pulau Jefman.
Kapolsek Sorong Timur AKP La Ode Zamri mengungkapkan bahwa jaringan curanmor ini selalu beraksi di berbagai wilayah di Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya.
Setelah mereka mencuri kendaraan langsung menghubungi Pelaku RR untuk dapat menjemput barang curian dan membawanya ke pulau Jefman.
Ia menyampaikan, untuk saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya.