foto: Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolres AKBP I Gede Putra, SH., SIK., MH. Sumber: Polres Bangli.
Bangli – Berkaitan dengan pencapaian dan yang sudah dicapai selama pelaksanaan operasi antik dari tanggal 22 Januari sampai dengan 6 Pebruari 2025, dimana Polres Bangli berhasil mengungkapkan sebanyak 4 kasus narkoba, sesuai dengan target diharapkan. Maka dari itu pada hari ini, Kamis (7/2/2025) pukul 13.30 Wita, di Lobi Polres Bangli digelar konferensi pers dipimpin Kapolres AKBP I Gede Putra, SH., SIK., MH., didampingi Kasat Resnarkoba, Kabag Ops, Kasi Humas, dan Kasi Propam.
Kapolres AKBP I Gede Putra dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa, dari pengungkapan 4 kasus narkoba tersebut berhasil kami mengamankan 7 orang tersangka yang terdiri 4 orang target operasi (TO) dan 3 orang diluar TO.
Selain itu Kapolres mengatakan bahwa, “Sungguh diluar dugaan ke tujuh orang tersangka ini adalah residivis, yang pernah melakukan tindak pidana yang sama di berbagai daerah, ada yang di Bali maupun dari luar Bali,” ucap AKBP Gede.
Selain itu Kapolres juga menambahkan terkait dengan ke tujuh tersangka yang diamankan, berinisial, S, ZR, RSD, KAK, A, IN, dan DW. Sedangkan barang bukti yang dapat disita sebanyak 1,09 Gram netto narkoba jenis sabu.
Ke tujuh tersangka ini kita jerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara, dan paling lama 12 tahun penjara, dan hukuman kurungan dan/atau denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah.
Sementara itu, atas ijin Kapolres, Kasat Resnarkoba merincikan atas pengungkapan ke tujuh orang tersangka ini dengan modus tempel alamat, ada tersangka waktu menempel tertangkap tangan (bagi yang TO, red) dan ada pula belum sempat menempel ketahuan, pas kebetulan menyisir tempat tersebut. Dan mengenai tujuh tersangka ini masih dalam proses lebih lanjut ke tahap penyidikan.
“Untuk proses awal ke tujuh tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1, bilamana di tahap penyidikan hasil dari keterangan mereka dapat di tambahkan Pasal pemberat, bisa ke Pasal 114 dan 115, dan juga tidak menutup kemungkinan bisa juga ke Pasal 127. Yang jelas kami akan membuat para tersangka untuk berpikir dua kali dan ada efek jeranya,” tutup AKP Ngurah.
Juli Bali