Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPOLRI

Pertambangan Emas Ilegal Diungkap, Dit Reskrimsus Polda Gorontalo

33
×

Pertambangan Emas Ilegal Diungkap, Dit Reskrimsus Polda Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sumber Foto: Info Net Gorontalo Sumber Foto : Info Net Gorontalo

Gorontalo-Detiksatu.id// Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan emas ilegal. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam Press Conference Bid Humas Polda Gorontalo, Kamis (06 /02/ 2025)

Example 300x600

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., SIK., M.T., membuka Press Release tersebut kemudian dilanjutkan Dir Reskrimsus Dr. Maruly Pardede, SH., SIK.,MH., mengungkapkan kronologi kasus yang terjadi pada hari Minggu 2 Februari 2025.

Dijelaskan bahwa, saat personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Gorontalo melakukan patroli rutin, ditemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan di Desa Dulupi Kec. Dulupi Kab. Boalemo.

Kegiatan penambangan dilakukan dengan cara menggali tanah menggunakan Excavator. Saat personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Gorontalo menanyakan legalitas maupun perijinan yang dimiliki atas kegiatan penambangan tersebut, para saksi yang berada di lokasi tambang tidak bisa menunjukkan. Selanjutnya petugas mengamankan 1 unit Excavator dan para saksi untuk dimintai keterangan guna proses lebih lanjut.

“Dalam pemeriksaan tersebut 3 orang dinyatakan tersangka atas kasus penambangan emas illegal yakni Nandang Patilima (operator alat berat), Rapik Panipi (pekerja mesin air), dan Iwan Panipi (pekerja karpet dan penyaring emas),”

Berdasarkan keterangan para tersangka, aktivitas pertambangan ini telah berjalan mulai tanggal 24 Januari 2025 sampai ditemukannya pada hari Minggu 2 Februari 2025 dengan hasil 10 gram lebih setiap hari.

“Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara atas perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.- (Seratus miliar rupiah),” pungkasnya.(*)

 

 

 

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *