SINGARAJA, INFO PAS – Sebanyak 8 (delapan) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyaraktan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali bebas melalui program Cuti Bersyarat (CB). Rabu (05/02).
Pembebasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan reintegrasi sosial setelah mereka menjalani hukuman dan menunjukkan komitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Kedelapan WBP yang dibebaskan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Wayan Riasa menyampaikan jenis tindak pidana dari kedelapan WBP yang bebas berbeda-beda. Keseluruhan telah memenuhi syarat subtantif dan administratif.
“Adapun jenis tindak pidana yang bebas hari ini yakni Narkotika sebanyak 2 orang, Pencurian sebanyak 3 orang, Penggelapan 1 orang, Penganiayaan 1 orang, Pelanggaran Lalu Lintas 1 orang, dengan keterangan 7 orang laki-laki dan 1 orang perempuan” terang Wayan Riasa.
Dirinya menambahkan, selanjutnya setelah dibebaskan kedelapan WBP ini akan diserah terimakan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar melalui Pos Bapas Denpasar yang berada di Singaraja.
Disisi lain, I Ketut Arta Wijaya selaku Pembimbing Kemasyarakatan Muda yang saat ini bertugas di Pos Bapas menyampaikan setelah diserahterimakan kedelapan klien akan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatannya masing-masing.
“Adapun nanti kewajiban masing-masing klien pemasyarakatan yakni wajib lapor diri setiap bulannya, tidak mengulangi tindakan yang melanggar hukum, jika dalam pelaksanaan pembimbingan kembali melakuk pelanggaran hukum makan hak integrasi yang bersangkutan akan kami cabut dan kembali menjalani pidana di Lapas serta tidak meresahkan masyarakat di sekitar lingkungan tempat tinggal klien“ tegas Ketut Arta.
#Pemasyarakatan PASTI
#KanwilPemasyarakatanBali
#LapasSingaraja
#PastiBangkit