Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Pembiayaran Lahan Pertanian Beralihfungsi Jadi Kavling Terkesan Ilegal Didesa Karangmlati

13
×

Pembiayaran Lahan Pertanian Beralihfungsi Jadi Kavling Terkesan Ilegal Didesa Karangmlati

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Demak detiksatu.id – Gencarnya Pemkab Demak mensosialisasikan peningkatan dan pemberdayaan pertanian berbasis teknologi modern. akan tetapi sangat disayangkan tidak dibarengi pengawasan lahan atau bidang pertanian, yang dialihfungsikan tanah kavling pemukiman integrasi pemekaran desa.

Seperti di wilayah Ds.Karangmlati Kecamatan Demak Kabupaten Demak Jawa Tengah, dimana banyak lahan pertanian beralih fungsi menjadi tanah-tanah kavling. Yang ditakutkan akan merusak ekosistem pertanian di wilayah.

Example 300x600

Saat dikonfirmasi Sekdes Desa Karangmlati DN, pihaknya tidak menerima informasi apapun, terkait para pengavling.
Pelaksanaan kegiatan pengavling menggunakan alat berat atau pengangkutan tanah urugnya.

“Saya tidak menerima informasi apapun terkait para pengavling,” ucap DN

DN juga mengarahkan, agar hal tersebut dikomunikasikan dengan Kepala Desa.

“Kalau saat ini pak kades sedang tidak ada di kantor. Nanti jika pak kades sudah ngantor, coba tanya ke beliau,” ujarnya.

Ketika awak media berkunjung ke rumah kepala desa, beliau tidak ada dirumah, kemudian awak media berinisiatif menghubungi via telpon wasshap, telpon dalam keadaan online tapi tidak di angkat.

Awak media juga sempat minta keterangan dari salah satu pekerja kavling di desa.karangmlati, yang menuturkan jika tanah kapling per bidangnya di jual hingga Rp.50 juta sampai Rp.75 juta dengan sistem pembayaran DP dan sisa bisa di cicil perbulannya.

“Tanah kami jual dengan sistem kavling ini berstatus tanah kuning dan kering”,ujarnya.

Sedangkan menurut warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, tanah yang di kavling tersebut semula adalah tanah sawah produktif.

“Sedangkan lahan pertanian jika sudah habis menjadi kaplingan dan banyak berdiri bangunan rumah kapling. Maka secara otomatis wilayah desa mencari sumber kebutuhan pokok pangan ke luar desa yang masih melimpah hasil pertaniannya.

“Menurutnya, kaplingan di Desa Karangmlati tersebut tidak ada ijin, tetapi terkesan legal. Dengan bebas pengembang kavling mengeksploitasi lahan, untuk di penjual belikan dengan cara di petak petak, ” katanya.

Total kavling di wilayah desanya sudah mencapai puluhan bidang. Dan pemkab adem adem saja. Walaupun jalan jalan poros desa rusak akibat hilir mudik truk pengangkut tanah urug, untuk kepentingan pengembang kavling.

Warga tidak mengetahui kavling itu tidak diijinkan oleh negara dan pemerintah, karena berdampak sosial cukup besar.
Warga berharap agar Pemkab Demak segera menertibkan dan memberi sangsi keras pada pengembang kavling.

Salah satu tokoh masyarakat sempat juga mengatakan, jika ada lahan pertanian untuk dialihfungsikan ke properti lain (kavling, perumahan, pergudangan dan jasa, maupun industri). Secara tegas kegiatan tersebut wajib dihentikan total aktifitasnya, oleh pemangku kebijakan daerah dan tidak pandang bulu.

(Windi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *