Sigi-Detiksatu.idi ll Polsek Marawola Polres Sigi kembali berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Rabu (29/1/2025).
Tersangka berinisial BR (27), warga Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, diamankan berdasarkan laporan dari Anita Ristiowati, warga Kota Palu, yang kehilangan sepeda motor Suzuki Spin berwarna biru dengan nomor polisi DN 3381 VD di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
“Kejadiannya pada hari Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 Wita, di BTN Sawerigading, Desa Tinggede,” kata Kapolsek Marawola, Iptu Muh Rusman, S.Sos., M.H.
Saat itu, korban sedang berkunjung ke rumah kakaknya dan memarkirkan sepeda motornya di luar pagar rumah. Namun, ketika korban hendak pulang, sepeda motornya telah hilang.
Unit Opsnal Polsek Marawola yang menerima laporan korban langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
“Setelah mengetahui keberadaan BR, kami langsung mengamankannya tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Tinggede, beserta barang buktinya,” lanjut Iptu Rusman.
Dari hasil pemeriksaan awal, BR mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Marawola untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.