Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Para Penambang Ilegal Parimo Kebal Hukum

40
×

Para Penambang Ilegal Parimo Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Foto Ilustrasi

Parimo-Detiksatu.id// Para Cukong dan penambang emas Ilegal di Desa Tirta Nagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Penambang di duga ilegal semakin merajalela.

Kuat dugaan tidak ada penindakkan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah tersebut membuat para Cukong atau pemodal semakin berani dan seolah kebal hukum.

Example 300x600

Padahal, sesuai UU NO 3 Tahun 2020 Pasal 58, dan pasal tersebut Mengatur Bahwa pelaku Penambangan Ilegal Tanpa izin dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 Juta Rupiah.

“Para pemodal tidak takut, karena masih beroperasi diatas (tambang emas Tirta Nagaya) pakai excavator,”ucap nara sumber yang meminta namanya dirahasiakan,dalam mengungkap,pertambangan emas tanpa Izin (PETI) di Desa Tirta Nagaya.

“Ada beberapa titik atau lokasi penambangan,Mangifi, Duyung,Talenge, dan Madopo”bebernya

Setiap lokasi itu, masing-masing memiliki Cukong sebagai pengelola dengan memakai maksimal dua unit alat berat.

Cukong tersebut berasal berbagai daerah, beberapa diantaranya dari Makassar, Sulawesi Selatan dan salah satu Pengusaha lokal pemilik alat exavator

“Di sana berbeda-beda bosnya. Setiap pengelola  bisa pakai dua alat berat. Jadi Pekerjaannya satu alat berat dipakai untuk menggali dan satunya untuk muat di talang, ” tutupnya

 

 

Yudha

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *