JAKARTA DETIK SATU, – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar Kasus Penambangan Ilegal Bijih Emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Salah satunya Ditetapkan Sebagai Tersangka Warga negara China berinisial YH .
Kepada Awak Media , Sabtu (11/5) Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara, Sunindyo Suryo Herdadi menjelaskan, bahwa ditetapkannya YH karena dianggap bertugas menggerakkan semua operasi kegiatan tersebut.
Ditetapkan sebagai Tersangka mengelola lubang tambang emas yang statusnya masih dalam masa pemeliharaan dan tidak memiliki izin operasi produksi.
Sunindyo mengatakan pula lubang tambang yang dikelola itu memiliki panjang 1.648,3 meter atau 1,6 kilometer, dan volume 4.467 meter kubik. Namun proses pengukuran masih dilakukan pihak surveyor.
“Estimasi volume material yang keluar oleh tersangka, kita melakukan penunjukkan surveyor yang kompeten dalam melakukan pengukuran dan saat ini masih berlangsung kegiatannya, saat ini kita menghitung ada panjang 1.648,3 meter, itu panjang terowongan, volume sekitar 4.467 meter kubik,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2024).
Lanjut Sunindyo ditemukan pula Dalam terowongan tersebut sejumlah alat berat seperti Dump Truck Listrik dan Lower Loader, selain itu alat ketok/labeling, cetakan emas, saringan emas, hingga induction smelting.
“Kemudian kenapa adanya alat-alat tadi memang seperti yang disampaikan bahwa lokasi tunnel ini memang belum pernah ada aktivitas karena ini di dalam wilayah berizin, namun saat ini tidak ada izin produksi dari yang bersangkutan, Dan kenapa ada alat berat di sana, memang kewajiban dari perusahaan itu untuk me-maintain tunnel agar tidak ada kejadian-kejadian yang membahayakan keselamatan ataupun merugikan lingkungan. Sehingga ternyata aktivitas peralatan tadi disalahgunakan kegiatan produksi di sini lah letak pidananya,” Jelasnya.
Namun ia belum membeberkan pihak atau perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut. Yang jelas Kementerian ESDM sedang mendalami dulu ke mana arah lubang tambang tersebut. Kemudian tersangka tidak ada kaitannya dengan IUP secara resmi.
Ia juga menambahkan telah dilakukan penjualan ema oleh pelaku. Namun terkait besaran dan konsumen yang membelinya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang sudah diamankan berupa uang tunai rupiah dan yuan, serta dokumen perbankan dari beberapa pihak yang diduga juga terlibat dalam aktivitas tersebut.