JAKARTA DETIK SATU, – Kembali Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan dengan email palsu, yang menyebabkan kerugian hingga Rp 32 miliar.
Dan Polisi pun Memperlihatkan uang Rp 32 miliar di sita sebagai bukti dalam kasus tersebut.
Dalam Jumpa Pers Tersebut, Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2024), memperlihatkan barang bukti Rp 32 miliar pecahan Rp. 100 Ribu hasil sitaan kepada Awak Media Yang Hadir.
Kepada Awak Media Selasa (7/5) Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan uang tersebut didapat saat pihaknya melakukan penangkapan.
“Hasil penggeledahan, pada saat penangkapan, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 32 miliar,” jelas Himawan dalam konferensi pers kemarin.
Menurut Brigjen Pol. Himawan Bayu, Ada lima orang tersangka dalam perkara ini. Sebanyak dua dari lima tersangka merupakan warga negara Nigeria.
Kelima tersangka adalah CO alias O, EJA alias E, DN alias L, YC, dan I. Polisi juga tengah memburu satu orang WN Nigeria berinisial S yang berperan melakukan aktivitas peretasan dan komunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd.
Himawanpun menyebut korban dalam kasus ini ialah Kingsford Huray Development Ltd. Para tersangka diduga menggunakan alamat email fiktif yang mirip dengan email asli perusahaan.
Lanjut Himawan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Barang bukti itu antara lain empat paspor, 12 unit handphone, satu laptop, satu flash disk, lima buku tabungan, dan 20 kartu ATM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dam Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP serta Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5, ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.