Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPOLRI

Patroli KRYD Polresta Magelang Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras

9
×

Patroli KRYD Polresta Magelang Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DETIKSATU. ID |
MAGELANG – Patroli KRYD (Kegiatan Rutin yang Dioptimalkan) jajaran Polresta Magelang terus dilaksanakan guna memelihara Kamtibmas di wilayah hukumnya. Seperti dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Secang dan berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk, Jumat (24/01/2025).

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, S.I.K., S.H. melalui Kapolsek Secang AKP Kamidi menuturkan KRYD dilaksanakan dengan menyasar wilayah hukum polsek setempat. Pada hari Jumat (24/01/2025) sekira pukul 16.30 WIB di wilayah Desa Girikulon, letugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang warga yang menjual minuman keras di rumah.

Example 300x600

“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, petugas segera mendatangi lokasi sesuai yang dilaporkan. Kemudian petugas berhasil mengamankan Pelaku dan Barang Bukti yang disimpan di beberapa tempat di dalam rumah Pelaku,” ujarnya.

Kapolsek Secang mengungkapkan, Pelaku atau penjual miras ini berinisial SR (35) tahun) seorang perempuan warga Kecamatan Secang.

“Sementara Barang Bukti berupa miras total sebanyak 330 botol terdiri dari berbagai merk,” ungkap AKP Kamidi.

Disebutkan Kapolsek Secang, Barang Bukti miras terdiri dari 230 botol miras jenis Ciu Gedhang Kluthuk @ 1.500 ml, 20 botol merk Vodka, 12 botol Bir Bintang, 5 botol merk Ice Land, dan 6 botol merk Anggur Putih. Serta 5 botol merk Anggur Kolesom, 9 botol merk Kawa Kawa, 8 botol merk Congyang, 8 botol merk Vodka Mix, 14 botol Anggur Merah, dan 3 botol merk Anggur Merah, 3 botol merk Amiraja, dan 20 botol jenis Ciu @ 600 ml.

AKP Kamidi menegaskan Polresta Magelang akan memberantas habis minuman keras di wilayah hukumnya. Sehingga berbagai kegiatan termasuk Patroli KRYD terus digiatkan dalam mendukung komitmen itu.

“Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras serta tidak mengonsumsi miras. Karena miras dapat memicu tindakan lain yang melanggar hukum. Segera laporkan ke kepolisian terdekat apabila masyarakat mendapati oknum yang menjual atau mengedarkan miras, “ pungkas AKP Kamidi. (*)

Red-Spyd

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *