Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Ketua DPRD Demak dan Komisi A dan D Temui Perwakilan Aksi Massa Tuntut Pengankatan PPPK

16
×

Ketua DPRD Demak dan Komisi A dan D Temui Perwakilan Aksi Massa Tuntut Pengankatan PPPK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ketua DPRD Demak dan Komisi A dan D Temui Perwakilan Aksi Massa Tuntut Pengankatan PPPK

Demak detiksatu.id – Massa guru dan pegawai honorer mendatangi kantor DPRD Kabupaten Demak Mereka berujuk rasa mengutarakan aspirasi menuntut diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pantauan di lokasi rombongan massa aksi memasuki gerbang Kantor DPRD Demak sekitar pukul 10.00 WIB. Massa kemudian berorasi di depan Gedung DPRD Demak secara damai dan sambil menenteng spanduk tulisan dalam aksi orasi tersebut. Koordinator lapangan forum honorer Demak, Edy Setiyawan, mengatakan massa menuntut pengangkatan PPPK. Selain itu pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk membuat Perbup pengangkatan PPPK.

Example 300x600

“Menuntut hak R2 dan R3 menjadi PPPK penuh waktu dan menolak PPPK paruh waktu. Meminta kepastian kapan terealisasi tuntutan honorer berstatus R2 dan R3 untuk diangkat menjadi penuh waktu,” jelas Edy melalui keterangan resminya, Kamis (23/1/2025).

“Kami meminta dan mendesak Pemerintah Daerah membuatkan Perbup tentang pengangkatan seluruh honorer database R2, R3 menjadi ASN PPPK penuh waktu. Meminta pemerintah untuk mengangkat seluruh honorer status R2 dan R3 menjadi PPPK penuh waktu,” imbuhnya.

Perwakilan massa aksi juga ditemui oleh Ketua DPRD Demak, H.Zayinul Fata, Komisi A dan Komisi D di lantai dua Gedung DPRD Demak.
Salah satu perwakilan massa yang ikut audiensi, Kusprayitno mengatakan Pimpinan DPRD Demak memberikan opsi penggajian kepada guru honorer sesuai nominal upah minimum regional (UMR). Yaitu sesuai dengan regulasi yang ada, pasalnya guru honorer selama ini hanya mendapatkan gaji kisaran Rp 350 ribu hingga Rp 600 ribu.

“Tadi bertemu ketua Dewan, Komisi A dan juga Komisi B, Alhamdulillah ada titik terang walaupun belum ada kejelasan. Masalah Penggajian ini Inshaallah akan diusahakan oleh Ketua (Dewan) dan Komisi-Komisi DPRD sesuai dengan UMR,” terangnya.

“Karena kita menerima gaji paruh waktu dulu, karena itu adalah regulasi yang ada. Kita mengikuti regulasi yang ada,” imbuhnya yang juga Sekretaris GTT PTT Kabupaten Demak itu.
Salah satu guru tak tetap, berinisial R, mengatakan gaji paruh waktu setiap guru honorer berbeda-beda yang diterima. Ia menyebut pihak sekolah memotong anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi setiap guru honorer dengan nominal yang berbeda.

“penerimaan gajinya beda-beda, karena penggajian itu menurut SSH (Standar Satuan Harga) yang ada di Kabupaten Demak itu Rp 1,8 juta. namun yang diterima tidak utuh lagi, karena sudah dipotong. Cuman potongannya berapa itu beda beda,” ujar R

Ia menyebut hal ini telah terjadi sekitar dua tahun ini. “Mekanismenya saat gajian dipotong oleh bendahara BOS sekolah, besaranya masing-masing sekolah dan beda beda,” Jelasnya.

(Windi )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *