Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
POLRI

Diawal Tahun 2025, Polres Buleleng Gulung Sindikat Jaringan Kejahatan Narkoba

326
×

Diawal Tahun 2025, Polres Buleleng Gulung Sindikat Jaringan Kejahatan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Foto: Kapolres AKBP IB Widwan pimpin press release. Sumber: Polres Buleleng.

Buleleng, Detiksatu.id, – Komitmen Polres Buleleng dalam memberantas peredaran narkotika semakin terlihat di awal tahun 2025. Dalam press release yang digelar di Lobi Mapolres Buleleng, pada Rabu (22/01/2025) siang pukul 11.00 WITA, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., memaparkan keberhasilan Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng dalam mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Buleleng. Dalam hal ini enam tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba.

Rangkaian Pengungkapan Kasus
1. Penangkapan di Desa Sambangan, Sukasada, pada Sabtu, 4 Januari 2025, pukul 13.30 WITA, tim berhasil mengamankan ME (19) dan AP (30) di sebuah rumah di Desa Sambangan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,06 gram bruto, tiga timbangan digital, bong, serta barang bukti lainnya. Kedua pelaku saling bekerja sama dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Example 300x600

2. Pengembangan di Desa Sambangan
Pengembangan dari penangkapan ME dan AP membawa tim kepada PD (35), yang diamankan pada hari yang sama pukul 15.00 WITA di rumahnya di Desa Sambangan. Dari tangan PD, ditemukan dua paket sabu dengan berat total 10,36 gram bruto serta barang bukti lainnya. PD diketahui sebagai pemasok utama bagi ME dan AP.

3. Pengungkapan di Desa Sembiran, Tejakula, pada Minggu, 5 Januari 2025, pukul 17.05 WITA, CW (31) diamankan di Jalan Desa Sembiran, Tejakula. Barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total 0,79 gram bruto ditemukan padanya. CW mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial DE SAR asal Desa Pacung.

4. Penggerebekan di Kelurahan Penarukan, Buleleng, pada Jumat, 10 Januari 2025, pukul 23.00 WITA, GA (36) dan ES (35) ditangkap di sebuah kamar kost di Kelurahan Penarukan. Dari keduanya, ditemukan lima paket sabu dengan berat total 1,00 gram bruto serta barang bukti lainnya. Mereka diketahui membeli narkotika secara patungan dari pemasok yang masih dalam pencarian.

Kapolres Buleleng menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng. Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang mendukung tugas kepolisian. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

“Polres Buleleng akan terus meningkatkan operasi dan upaya preventif agar masyarakat terlindungi dari bahaya narkoba. Saya mengapresiasi kinerja Tim Bhayangkara Goak Poleng yang telah bekerja keras mengungkap jaringan ini,” ujar Kapolres.

Polres Buleleng juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang membantu pemberantasan narkotika guna mewujudkan Kabupaten Buleleng yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Juli Bali

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *