Jakarta, Detik Satu, Salah Satu Dijadikan Tersangka dalam Kasus Tambang Ilegal Jenis Timah di Bangka Belitung ada Eks Kepala Dinas ESDM Banbel.
Karena dianggap terima suap dalam pengelolaan Tambang Ilegal Timah di Banbel.
Ketika dikonfirmasi Awak Media Jumat (26/4) Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, mengumumkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Lima tersangka ini ditetapkan usai penyidik memeriksa 14 orang saksi pada hari ini, Jumat (26/4/2024). Namun, salah satu saksi berinisial HL tidak dapat hadir karena sakit.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 orang tersangka,” kata Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat malam.
Adapun, kelima tersangka baru dalam korupsi PT Timah salah satunya Eks Kepala Dinas ESDM.Banbel.