Jakarta, Detiksatu.id – Ketua Umum PW FRN yang juga seorang pengacara, R. Mas MH Agus Rugiarto SH, atau yang akrab disapa Agus Flores, mengumumkan penundaan penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.
Keputusan ini diambil karena jadwalnya yang padat, termasuk agenda penting di Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan.
Agus Flores menjelaskan bahwa kunjungannya ke Palembang dijadwalkan ulang untuk minggu depan.
Kasus ini melibatkan penganiayaan terhadap Juru Bicara Walikota Palembang terpilih sekaligus Ketua GRIB Palembang.
Korban diduga dianiaya dan dikeroyok oleh beberapa pelaku.
“Saya tunda minggu depan ke Palembang karena minggu ini saya ada agenda ke Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan,” ujar Agus Flores.
Agus juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus ini, yaitu adanya perubahan pasal yang sebelumnya diarahkan pada pasal pengeroyokan namun sempat diganti menjadi pasal penganiayaan.
Menurutnya, perubahan tersebut menimbulkan kecurigaan adanya praktik jual beli pasal.
“Alhamdulillah, pasalnya sudah kembali ke 170 KUHP tentang pengeroyokan. Saat ini tinggal menunggu penangkapan dua orang pelaku lainnya,” tegas Agus.
Dia menambahkan bahwa jika dalam waktu seminggu ke depan dua pelaku tersebut belum ditahan, dirinya akan langsung ke Palembang untuk memantau perkembangan kasus ini.
“Minggu ini agenda saya cukup padat. Setelah dari Kementerian Imigrasi, saya juga ada pertemuan penting di Mabes TNI,” ujarnya.
Agus Flores berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan untuk semua pihak yang terlibat.
“M. Efendi/redpel”