Jakarta, Detiksatu.id – Ketua Umum FRN, Agus Flores, mengkritik keras langkah Polri dalam penanganan kasus terkait anggota yang diduga terlibat dalam pelanggaran pada konser DWP.
Agus menilai keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota tersebut terlalu cepat dan terkesan tidak seimbang jika dibandingkan dengan banyaknya kasus besar yang belum ditangani secara tuntas.
Menurut Agus, masih banyak “maling-maling besar” yang berkeliaran di luar sana tanpa proses hukum yang jelas.
“Sangat disayangkan jika Polri mengambil langkah ekstrem seperti PTDH hanya dalam kasus ini. Sementara itu, ada pelanggaran besar yang seolah tidak tersentuh hukum,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Ia menambahkan bahwa negara seharusnya memanfaatkan sumber daya personel dengan lebih bijak.
Daripada langsung melakukan PTDH, Agus menyarankan agar anggota tersebut dipindahkan tugas ke Papua, di mana kebutuhan personel keamanan sangat mendesak.
“Papua masih memerlukan kehadiran aparat untuk menjaga stabilitas keamanan. Negara membutuhkan mereka, dan seharusnya mereka diberi kesempatan untuk membuktikan kontribusinya di tempat lain,” tegas Agus.
Pernyataan ini memicu diskusi hangat di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum.
Banyak yang sependapat bahwa proses hukum harus berjalan adil, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan bagi aparat yang melakukan kesalahan untuk memperbaiki diri.
Agus Flores berharap Polri dapat mempertimbangkan kembali kebijakannya dan menempatkan asas keadilan serta kebutuhan nasional sebagai prioritas utama.
“Kita semua menginginkan institusi Polri yang kuat, adil, dan mampu menjadi teladan bagi masyarakat,” tutupnya.
M. Efendi