Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPOLRITNI & Polri

Polres Raja Ampat melakukan Press Release Akhir tahun dan Pemusnahan Barang Bukti

537
×

Polres Raja Ampat melakukan Press Release Akhir tahun dan Pemusnahan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

Kepolisian Resort (Polres) Raja Ampat Polda Papua Barat Daya, merilis seluruh capaiannya selama tahun 2024 dan Pemusnahan barang bukti, Selasa, 31 Desember.

 

Press release dipimpin oleh Kapolres Raja Ampat AKBP I Gusti Gde Raka M. S.I.K didampingi Kasat Reskrim Iptu Arantauna SH, Kasatres Narkoba dan Iptu I Made Ariawan SH.

 

Turut hadir dalam press realese Dandim 1805/Raja Ampat Letkol Czi Tri Wibowo Angga Astono, Kasat Brimob Ipda ever dan Kepala Satpol PP Raja Ampat Apolos A. Bedes.

Kapolres Raja Ampat menyampaikan sepanjang tahun 2024 dalam penanganan kasus yang ditangani oleh Satreskrim Polres Raja Ampat sebanyak 142 kasus dengan penyelesaian sebanyak 115 kasus atau 80,9%. Adapun terdapat 27 kasus tunggakan pada akhir tahun 2024. Beberapa kasus yang menjadi perhatian diantaranya Penganiayaan 44 kasus, Pencurian biasa 22 kasus, Perlindungan anak 14 kasus, Pengeroyokan 13 kasus dan Penipuan 11 kasus.

 

Dalam penanganan kasus narkoba, Satresnaroba Polres Raja Ampat menangani sebanyak 7 kasus dengan status penanganan 6 kasus P21 dan 1 kasus RJ/ Assessment BNN. Diantaranya 2 kasus shabu dengan 3 orang tersangka (sipil) dan 5 kasus ganja dengan 10 orang tersangka (5 sipil, 5 polri).

 

Polres Raja Ampat juga mencatat pada tahun 2024 terjadi 21 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal 3, Luka berat 18 dan luka ringan 11 orang. Dalam pelanggaran Lalu Lintas pada tahun 2024 juga terdapat sebanyak 1144 kasus diantaranya 1099 pelanggaran dilakukan penegakan dan 45 pelanggaran dilakukan penilangan. Tingginya angka pelanggaran lalu lintas menjadi perhatian khusus bagi masyarakat, untuk itu dihimbau agar selalu menggunakan helm, mengecek kelengkapan kendaraan, serta mematuhi aturan lalu lintas guna mengurangi risiko kecelakaan.

 

Selain itu juga, Polres Raja Ampat melakukan pemusnahan barang bukti Miras Ilegal berupa minuman Lokal Cap Tikus sebanyak 300 Liter dalam kemasan botol dan plastik, Wiskey Robinson sebanyak 96 Botol, Viodka Robinson 144 Botol, Anggur Merah sebanyak 48 Botol dan Bir Bintang 240 kaleng. Dengan total nilai sekitar Rp 124.880.000.

 

Kapolres Raja Ampat menekankan bahwa Press Release Akhir Tahun merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas Polres Raja Ampat Polda Papua Barat kepada publik.

 

“Kami ingin menunjukkan bahwa peningkatan kasus diimbangi dengan peningkatan kinerja dalam pengungkapan,”ungkap Kapolres  Raja Ampat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *