Jakarta, Detiksatu.id – Penyelidikan kasus dugaan pengalihan gedung aset negara Wismilak di Jawa Timur, yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah, tampaknya berbuntut panjang.
Pasalnya, penanganan perkara yang awalnya ditangani oleh Polda Jawa Timur dan kemudian dialihkan ke Bareskrim Polri terkesan meredup.
Bahkan, para tersangka yang sebelumnya ditetapkan seolah menghilang tanpa jejak.
Ketua Umum Fast Respon (FRN) Counter Polri, Agus Flores, angkat bicara terkait perkembangan kasus ini.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (31/12/2024), Agus menegaskan bahwa dirinya telah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi III DPR RI.
“Kan kasus Wismilak sudah saya laporkan ke KPK dan Komisi III DPR RI,” tegas Agus.
Menurut Agus, laporan tersebut bertujuan agar kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini dapat ditindaklanjuti oleh KPK, termasuk memeriksa Menteri Keuangan dan para penyidik Polri yang menangani perkara ini.
“Saya sesuaikan dengan tupoksi KPK,” ujar Agus.
Sementara itu, laporan ke Komisi III DPR RI dilakukan agar kasus ini dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Bareskrim Polri, Polda Jatim, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jatim.
“Biarkan semuanya menjadi terang benderang,” tegas Agus Flores.
Kasus dugaan pengalihan aset negara ini menjadi perhatian publik, mengingat potensi kerugian besar yang dialami negara.
Hingga saat ini, masyarakat masih menantikan kejelasan dan transparansi dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
M. Efendi