Magelang – Sengketa antara pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) dengan PT Langkah Gemilang Indonesia (LGI) memasuki babak baru. Kuasa hukum pemilik SPK, Agus Flores, mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Magelang terkait polemik tersebut, Rabu (11/2/2026).
Pertemuan yang berlangsung di kantor Dinas ESDM Magelang itu diterima langsung oleh Kepala Dinas ESDM Pawudi, didampingi sejumlah staf. Dalam pembahasan tersebut, kedua belah pihak mendiskusikan sengketa antara PT LGI selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan Sariyanto sebagai pemilik SPK.
Agus Flores menyampaikan, dalam pertemuan itu pihaknya sekaligus menyerahkan surat permohonan pembekuan IUP PT LGI. Surat tersebut bernomor 99/LBH/Pengacara/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026.
“Kami sudah mengajukan permohonan pembekuan IUP. Jika tidak dijalankan pembekuan, maka pemilik SPK masih bisa beroperasi di wilayah IUP PT LGI,” tegas Agus Flores kepada awak media.
Menurut Agus, berdasarkan analisis hukum yang dilakukan kantornya secara komprehensif serta kajian lapangan, SPK yang diterbitkan PT LGI pada 27 April 2022 dinilai masih berlaku selama belum ada putusan pengadilan yang membatalkannya. Ia juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada putusan pengadilan yang secara sah menyatakan SPK tersebut tidak berlaku.
“Kalau belum ada putusan pengadilan, klien saya masih bisa bekerja, bahkan besok pun masih bisa bekerja,” ujarnya.
Agus juga menerbitkan surat nomor 100/LBH/Pengacara/II/2026 yang menyatakan SPK PT LGI masih sah digunakan sebagai dasar kerja selama belum ada pembatalan melalui putusan pengadilan.
Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa sengketa perdata antara Sariyanto dan PT LGI sebelumnya sempat bergulir di Pengadilan Negeri Magelang terkait klaim kerugian sebesar Rp7 miliar dalam proses pengurusan izin. Namun, dalam putusan sela disebutkan mengenai kewenangan mengadili berada di wilayah hukum Jakarta.
Sementara itu, pihak Dinas ESDM Magelang menyarankan agar perselisihan antara PT LGI dan pemegang SPK diselesaikan melalui jalur pengadilan. Dinas menyatakan tidak akan melakukan intervensi terhadap sengketa perdata tersebut.
Kepala Dinas ESDM Magelang, Pawudi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pertemuan dengan tim kuasa hukum Sariyanto. Terkait permohonan pembekuan IUP PT LGI, ia menyebut hal tersebut akan dibahas di internal ESDM.
“Saya juga berkoordinasi dengan Kepala Dinas ESDM sebelumnya, Pak Irwan, serta Kadis ESDM Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.
Dalam rekomendasinya, Dinas ESDM juga mengingatkan agar aktivitas pertambangan tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup dan penghijauan di lokasi pengambilan pasir, serta menyarankan para pihak menyelesaikan sengketa melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa melibatkan aparat penegak hukum di luar ranah perdata.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Langkah Gemilang Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait sengketa tersebut.
(Red/Rezha LDD)


















