Jambi, Detiksatu.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengangkutan komoditas pertanian dan bahan kebutuhan pokok tanpa dokumen karantina yang sah.
Kegiatan konferensi pers tersebut di laksanakan di Makopolairud Polda Jambi pada Senin, (02/02/2026) dengan dipimpin oleh Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol. Dhovan Oktavianton dengan di dampingi oleh Kepala Karantina Jambi Sudiwan dan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus komitmen penegakan hukum di wilayah perairan Jambi.
Dalam konferensi pers tersebut, disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi bahwa kasus bermula dari kecurigaan tim patroli terhadap sebuah kapal yang memasuki alur Sungai Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
” Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, kapal KM Sunarti Indah GT 18 diketahui mengangkut berbagai komoditas pertanian dari luar daerah tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan antar area.”
Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial HA (65), yang diduga bertanggung jawab atas pengangkutan barang tersebut. Dari atas kapal, turut diamankan berbagai barang bukti berupa hasil pertanian, bahan pangan, serta sejumlah barang lainnya.
Dir Polairud Polda Jambi dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mencegah masuk dan menyebarnya hama maupun penyakit tumbuhan yang dapat membahayakan sektor pertanian serta ketahanan pangan daerah.
“Penindakan ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga perairan Jambi agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar ketentuan, termasuk pengangkutan komoditas tanpa dokumen karantina yang sah,” ujar salah satu pejabat Ditpolairud saat konferensi pers.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait potensi kerugian negara dengan berkoordinasi bersama instansi karantina. Proses hukum terhadap tersangka juga terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ditpolairud Polda Jambi turut mengimbau para pelaku usaha angkutan laut dan perdagangan antar daerah agar selalu melengkapi dokumen perizinan, khususnya dokumen karantina, guna menghindari pelanggaran hukum serta melindungi kepentingan bersama.
(Red/Rezha LDD)


















