Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPOLRI

Agus Flores Brakertabumi katakan Bencana Dimana Mana, Karena Dosa Kasih Budak Polisi

×

Agus Flores Brakertabumi katakan Bencana Dimana Mana, Karena Dosa Kasih Budak Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Denpasar, – Polemik penetapan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) sebagai tersangka oleh Polda Bali terus bergulir dan memunculkan tudingan kriminalisasi terhadap institusi Polri. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN) sekaligus pengacara, Agus Flores, mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja Polri dan menghindari fitnah terhadap aparat penegak hukum.

Agus Flores menegaskan bahwa Polisi bukanlah budak, baik dari tekanan opini publik, kepentingan penguasa, maupun kepentingan politik tertentu. Menurutnya, Polri bekerja berdasarkan hukum dan prosedur, bukan atas dasar pesanan atau paksaan.

Example 300x600

“Coba hargai polisi. Polisi bukan budak. Hindari memfitnah polisi setiap kali ada proses hukum yang tidak disukai. Negara sudah menyediakan jalur hukum yang jelas,” tegas Agus Flores, Kamis (16/1/2026).

Ia menilai kehadiran KUHAP yang baru justru menjadi instrumen penting yang menyelamatkan Polri dari praktik ‘perbudakan kewenangan’, termasuk tekanan atensi kekuasaan dan pekerjaan-pekerjaan yang bukan menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian.

“Dengan KUHAP baru, tidak ada lagi istilah polisi diperbudak. Polisi tidak lagi menjadi budak atensi para penguasa atau kepentingan politik tertentu. Ini ruang agar Polri bisa bekerja profesional,” ujarnya.

Agus Flores mengaku sangat bersyukur dengan diberlakukannya KUHAP baru. Menurutnya, kini pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap proses penyidikan tidak perlu lagi membangun narasi fitnah atau kriminalisasi terhadap polisi.

“Kalau keberatan dengan proses penyidikan, tidak perlu fitnah-fitnah polisi. Ada jalur yang tepat dan bermartabat, yaitu praperadilan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa praperadilan memiliki fungsi penting untuk menguji apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau tidak, serta menilai sah atau tidaknya tindakan penyidik secara objektif dan netral.

Selain itu, Agus Flores juga menyinggung fenomena di mana Polri kerap dibebani tugas-tugas di luar tupoksinya, yang menurutnya justru berpotensi menimbulkan persoalan serius.

“Saya tidak mau bahas panjang, tapi cukup tahu saja, banyak bencana terjadi di mana-mana karena polisi sering diperbudak dengan pekerjaan yang bukan tupoksinya. Misalnya disuruh urus jual beras, jual jagung, dan lain-lain,” ungkapnya.

PW-FRN menegaskan bahwa penegakan hukum yang sehat hanya bisa terwujud jika setiap institusi bekerja sesuai kewenangannya, serta setiap keberatan hukum ditempuh melalui mekanisme konstitusional, bukan melalui penghakiman opini di ruang publik.

(Red/Tim FRN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *