Jakarta, – Media sosial baru-baru ini diramaikan oleh testimoni Ammar Zoni terkait dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba. Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum Fast Respon (PW FRN), Agus Flores, memberikan klarifikasi sekaligus dukungan terhadap integritas lembaga pemasyarakatan.
Agus Flores menegaskan bahwa isu yang beredar saat ini tidak didasari oleh bukti yang kuat. Menurutnya, tuduhan semacam itu merupakan pola lama yang kerap menyerang lembaga pemasyarakatan tanpa didukung fakta autentik.
“Itu hanya testimoni yang tidak bisa dibuktikan dengan jelas. Dari dulu Lapas memang sering diterpa isu serupa, namun faktanya tidak ada bukti autentik yang dihadirkan,” ujar Agus Flores saat memberikan keterangan pers di Makassar, Selasa (13/1/2026).
Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menilai narasi yang berkembang saat ini cenderung mengarah pada fitnah yang bertujuan menjatuhkan kredibilitas pimpinan instansi terkait. Ia meyakini jika ditemukan bukti keterlibatan oknum, pihak kementerian pasti akan mengambil langkah hukum yang tegas.
Agus Flores menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ia meyakini jika memang ditemukan bukti keterlibatan oknum Lapas, Menteri Imipas dan Dirjen Pas pasti akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Isu ini sengaja dibangun oleh oknum kartel mafia narkoba untuk menghancurkan figur yang dikenal sangat tegas,” pungkasnya.
Respons Tegas Menteri Imipas
Senada dengan hal tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik peredaran narkoba di Lapas maupun Rutan.
Ia memastikan bahwa setiap informasi yang muncul, termasuk fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, akan ditindaklanjuti secara serius oleh kementerian.
“Informasi itu akan kami dalami. Jika terbukti ada pelanggaran, akan ditindak tanpa pandang bulu,” tegas Menteri Agus Andrianto kepada wartawan pada Minggu (11/1/2026).
Penguatan Integritas dan Sidang Etik
Sebagai langkah konkret, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus memperkuat budaya integritas melalui pelaksanaan sidang kode etik terhadap oknum pegawai yang diduga melanggar aturan. Selain sanksi etik, Majelis Kode Etik juga merekomendasikan pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat Jenderal Kemenimipas untuk memastikan sanksi disiplin berjalan sesuai regulasi.
Menteri Agus Andrianto menekankan bahwa penegakan kode etik ini bukan sekadar penghukuman, melainkan sarana pembinaan agar petugas kembali menjunjung tinggi nilai integritas dan tanggung jawab. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen besar Kemenimipas dalam membangun lingkungan pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pembinaan bagi warga binaan.
(Red/Tim FRN)


















