Gorontalo, Detiksatu id – Kabag Ops Polres Bone Bolango, AKP Atmal Fauzi, resmi melaporkan akun media sosial “Gtlo Karlota” ke Ditreskrimsus Polda Gorontalo atas dugaan pencemaran nama baik. Langkah hukum ini diambil setelah akun tersebut menyebarkan narasi yang menuding dirinya melakukan tindakan asusila.
AKP Atmal menegaskan bahwa seluruh informasi yang diunggah oleh akun Facebook dan Instagram tersebut adalah fitnah dan tidak sesuai fakta. Ia merasa dirugikan secara pribadi maupun institusi akibat penggiringan opini publik yang tidak berdasar.
“Semua yang disampaikan adalah fitnah. Sebenarnya yang terjadi bukanlah peristiwa itu. Kami sebagai korban mengambil tindakan tegas dengan menempuh jalur hukum,” ujar Atmal saat memberikan keterangan di Mapolda Gorontalo, Kamis (8/1/2026).
Sebelumnya, akun ‘Gtlo Karlota’ mengunggah kronologi yang menyebut AKP Atmal diduga melakukan pelecehan terhadap seorang wanita berinisial FD di dalam mobil dengan modus tawaran bantuan hukum. Unggahan itu bahkan mengklaim bahwa AKP Atmal telah diperiksa dan mengakui perbuatannya di hadapan Paminal Polda Gorontalo.
Membantah keras klaim tersebut, AKP Atmal mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dan bijak dalam menyaring informasi di media sosial agar tidak terjebak dalam penyebaran berita bohong.
“Jangan hanya menyebarkan fitnah. Publik harus cerdas melihat berita,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak Polda Gorontalo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan maupun proses penyelidikan atas kasus dugaan pencemaran nama baik ini.
(Red)


















