Jakarta, Detiksatu.id – Mabes Polri memastikan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri Aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Penempatan anggota di luar struktur dilakukan atas pengajuan dari 17 kementerian/lembaga yang tertuang dalam perkap tersebut.
“Adapun anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan manajerial/non-manajerial pada instansi pusat tertentu sesuai permintaan dari PPK (Menteri/Kepala Badan),” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (12/12/25).
Hal itu mendasari ketentuan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Sesuai Pasal 153, diatur bahwa PPK instansi pusat yang membutuhkan anggota Polri untuk menduduki jabatan tertentu pada instansi pusat mengajukan kepada Kapolri dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.
“Apabila Kapolri menyetujui, anggota Polri yang diminta oleh PPK selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK,” jelas Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dasar aturan terkait kompetensi juga dijelaskan pada Pasal 147 yang dipertegas pada Pasal 148 tentang aturan anggota Polri yang dapat menduduki jabatan ASN pada kementerian/lembaga.
“Berdasarkan pertimbangan, anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh K/L berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak,” ujarnya.
Kemudian, untuk menghindari adanya rangkap jabatan, Kapolri memutasi anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dari jabatan sebelumnya.
“Yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L,” ungkap Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
(Red/Rezha LDD)


















