Jakarta, Detiksatu.id — Dalam menanggapi putusan MK perihal pelarangan anggota Polri menduduki jabatan sipil, Raden Mas MH Agus Rugiarto S.H., Pakar Hukum sekaligus pemimpin PW. Fast Respon Counter Polri, menegaskan bahwa penugasan tersebut tetap memiliki landasan hukum yang kuat, asalkan merujuk dan mematuhi koridor yang ditetapkan dalam UU ASN serta peraturan pemerintah terkait manajemen PNS.
Ia menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia membolehkan penugasan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga negara lain, asalkan sesuai peraturan yang berlaku dan bukan untuk jabatan politik.
Raden Mas MH Agus Rugiarto S.H., mengungkapkan, “Sebetulnya di Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN.”
Ketua PW Fast Respon menjelaskan, pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri, dan wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.
“UU Polri membatasi anggota untuk menjabat posisi di luar institusi yang bersifat politis, seperti anggota DPR, kepala daerah, atau menteri, yang mana jabatan-jabatan tersebut memang mewajibkan pengunduran diri,” ucap Ketua Umum PW. FAST Respon Counter Polri saat berada di Mabes Polri. Jumat 14 November 2025.
Raden Mas MH Agus Rugiarto S.H., berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru secara prinsip tidak mengubah kedudukan hukum terkait penugasan anggota Polri di luar institusi Polri.
“Berdasarkan putusan MK yang baru, posisi Polri tetap sah untuk menugaskan anggotanya di luar struktur Polri, selama penugasan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan UU ASN dan manajemen pegawai negeri sipil,” tegas Ketua Umum PW. Fast Respon Counter Polri.
Oleh karena itu, praktik penugasan anggota Polri ke berbagai instansi pemerintah tetap memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red/Rezha LDD)


















