Jakarta, – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) mengonfirmasi bahwa organisasi ‘Fast Respon’ yang dipimpin oleh R.Mas MH Agus Rugiarto S.H., (Agus Flores) secara resmi terdaftar sebagai Perkumpulan Wartawan. Sementara itu, pada ranah kekayaan intelektual, Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat bahwa merek dan logo bertuliskan FR secara sah terdaftar sebagai milik pribadi R.Mas MH Agus Rugiarto, dengan alamat terdaftar di Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.
Hal ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada Jumat, (7/9).
Sedangkan adanya penyamaan nama Fast Respon, perlu diketahui bahwa organisasi tersebut tidak terdaftar sebagai perkumpulan wartawan, melainkan sebagai badan hukum biasa yang berbentuk perkumpulan.
“Beda Antara Perkumpulan Wartawan dan Perkumpulan, kalau Perkumpulan bisa jadi sifatnya umum, Sedangkan Logo bertulisan FR tersebut merupakan Merek Terdaftar yang sah, dengan pemilik merek atas nama R.Mas MH Agus Rugiarto, yang beralamat di Gorontalo, sesuai dengan catatan pendaftaran resmi Kekayaan Intelektual.
Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon, R. Mas MH Agus Rugiarto S.H., dihari yang sama menyebut organisasi manapun diimbau untuk tidak berlindung di balik nama para Jenderal Mabes Polri, karena para Jenderal tersebut belum tentu mengetahui bahwa nama mereka telah dicatut atau digunakan sebagai legitimasi organisasi.
(Red)


















