Jakarta. Detiksatu.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan penyebaran isu ijazah palsu. Penetapan tersangka dilakukan usai adanya dua alat bukti yang ditemukan tim penyidik.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Ir. Jokowi,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/25).
Kapolda menyampaikan untuk penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.
“Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, itu yang kita mintai keterangan sebagai saksi ahli,” katanya.
Gelar perkara juga melibatkan dari pihak eksternal, Itwasda, Wasidik, dan Propam serta Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing.
Irjen Pol. Asep mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan menetapkan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster, yakni klaster pertama adalah ES KTR, MRF, RE, dan DHL dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.” ungkapnya.
Menurutnya, penyidik menyimpulkan bahwa delapan tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
(Red/Rezha LDD)


















