Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Sengketa BIYC Belum Usai, Muncul Perusahaan Baru Diduga Ulangi Praktik Lama

34
×

Sengketa BIYC Belum Usai, Muncul Perusahaan Baru Diduga Ulangi Praktik Lama

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Detiksatu.id | BANYUWANGI — Situasi di kawasan wisata Pantai Boom Marina Banyuwangi kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh seorang manajer perusahaan berinisial DA. Perempuan yang dikenal sebagai salah satu pihak yang berperan penting dalam operasional perusahaan yacht di area tersebut, diduga melakukan rekrutmen karyawan baru tanpa melalui proses sertifikasi dan pelaporan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, proses rekrutmen dilakukan secara terbuka oleh DA untuk mengisi sejumlah posisi di unit usaha yacht yang baru beroperasi. Namun, langkah tersebut diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Cipta Kerja, karena tidak adanya pelaporan resmi dan tidak diterbitkannya kontrak kerja bagi para karyawan yang direkrut.

Example 300x600

Lebih jauh, sumber internal menyebut bahwa DA sebelumnya pernah menjadi manajer di perusahaan lama, PT. Banyuwangi International Yacht Club (BIYC). Pada periode tersebut, sejumlah karyawan mengaku mengalami pemotongan gaji secara sepihak, bahkan ada yang tidak menerima hak pembayaran gaji penuh selama masa kontrak kerja berlangsung. Kondisi ini menimbulkan ketidakpuasan dan meninggalkan jejak permasalahan hubungan industrial di lingkungan perusahaan.

Ironisnya, meskipun PT. BIYC saat ini diketahui masih berada dalam proses sengketa hukum antara para dewan pemegang saham di pengadilan, DA justru kembali membuka operasional dan rekrutmen di bawah nama perusahaan baru, PT. BMF, yang disebut masih memiliki keterkaitan dengan entitas lama. Langkah ini dinilai berpotensi memperkeruh proses hukum yang sedang berjalan dan menimbulkan kebingungan status hukum bagi para karyawan yang kini bekerja di lapangan.

Sejumlah pengamat ketenagakerjaan di Banyuwangi menilai, apabila benar tidak ada kontrak kerja dan tidak dilaporkannya proses rekrutmen ke Dinas Ketenagakerjaan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif serius yang bisa berujung pada sanksi hukum.

“Setiap pemberi kerja wajib melaporkan proses rekrutmen dan memastikan perlindungan hak tenaga kerja, termasuk kepastian upah dan kontrak. Jika itu diabaikan, berarti ada pelanggaran terhadap norma dasar ketenagakerjaan,” ujar salah satu sumber dari lembaga advokasi tenaga kerja lokal yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Banyuwangi maupun dari pihak DA terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. Namun, sejumlah pihak berharap pemerintah daerah segera melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak-hak karyawan di area Boom Marina, yang kini kembali ramai dengan aktivitas industri wisata bahari tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *