Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & KriminalNasionalTNI

Menteri PPPA dan KPAI Menyoroti Vonis 10 Bulan untuk Oknum TNI yang Aniaya Pelajar hingga Tewas

22
×

Menteri PPPA dan KPAI Menyoroti Vonis 10 Bulan untuk Oknum TNI yang Aniaya Pelajar hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Deli Serdang, Detiksatu.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan kepada Sertu Riza Pahlivi, oknum TNI pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia pelajar SMP di Medan berinisial MHS (15). Dalam putusan Pengadilan Militer, Riza dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, meskipun korban diketahui meninggal dunia.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan. Menurutnya, proses hukum yang panjang seharusnya menghasilkan putusan yang memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Example 300x600

“Dari proses yang lama dan putusan tidak sebanding dengan yang dialami korban,” ujar Komisioner KPAI Diyah Puspitarini ketika dihubungi, Senin (27/10/2025).

Menurut Diyah, hukuman untuk Sertu Riza ini tergolong vonis ringan. Hal ini menjadi sorotan karena korban sampai meninggal dunia.

“Ya (vonis ringan), anak korban sampai meninggal dunia. Meskipun mereka menyangkal bukan karena tendangan ya,” tutur Diyah.

Diyah menuturkan pihaknya sejak awal telah meminta agar kasus ini tidak hanya disidangkan secara etik di lingkungan militer, tetapi kasus ini diproses pidana umum.

“Sejak awal KPAI meminta agar tidak hanya sidang etik tapi juga pidana,” kata Diyah.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menilai hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak seharusnya memberikan efek jera. Ia juga mendesak agar kasus ini diproses di peradilan umum.

“Kementerian PPPA menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan, termasuk kewenangan peradilan militer. Namun kami mendorong agar seluruh aparat penegak hukum menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap proses dan putusan,” tegas Arifah.

Menurut Arifah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pelanggaran hukum pidana umum semestinya diproses di peradilan umum, bukan di peradilan militer.

Disisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebut vonis tersebut lebih ringan dibandingkan hukuman untuk kasus pencurian. Sementara Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto menyatakan akan mempelajari vonis tersebut, namun menegaskan bahwa proses hukum berada di ranah Pengadilan Militer.

Sertu Riza dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, vonis yang dijatuhkan jauh di bawah ancaman pidana tersebut.

Sebelumnya, korban MHS yang duduk di kelas III SMP Negeri di Medan meninggal dunia setelah dianiaya oleh Sertu Riza. Berdasarkan keterangan keluarga, korban saat itu tengah menyaksikan aksi tawuran di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *