Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & KriminalNasionalTNI

Keluarga Korban Kecewa, MA Batalkan Hukuman Seumur Hidup 2 Eks Oknum TNI AL Penembakan Bos Rental 

76
×

Keluarga Korban Kecewa, MA Batalkan Hukuman Seumur Hidup 2 Eks Oknum TNI AL Penembakan Bos Rental 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Detiksatu.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan tiga terdakwa oknum anggota TNI AL kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025), berkurang setelah putusan kasasi.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherawati menjelaskan bahwa meskipun kasasi ketiga terdakwa ditolak, majelis hakim memperbaiki amar putusan dengan mengurangi hukuman pidana.

Example 300x600

“Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara serta mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka,” ungkap Sri.

Berdasarkan putusan tersebut, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo mendapat hukuman 15 tahun penjara dari sebelumnya seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer. Ia juga diwajibkan membayar restitusi Rp 209.633.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 146.354.200 kepada korban luka, Ramli.

Sersan Satu Akbar Adli juga menerima hukuman 15 tahun penjara, turun dari seumur hidup, serta diberhentikan dari dinas militer. Ia dibebankan membayar restitusi Rp 147.133.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp 73.177.100 kepada Ramli.

Adapun terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dari sebelumnya 4 tahun dan diberhentikan dari dinas militer.

Sebelumnya, dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup dan di pecat dari dinas militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

Keduanya merupakan terdakwa pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil yang terjadi di “rest area” KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Disisi lain, pihak keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman, pemilik usaha rental mobil yang tewas ditembak oknum anggota TNI di Rest Area KM 45 Tol Tangerang–Merak, masih terpukul setelah mengetahui hukuman terhadap tiga pelaku justru dikurangi lewat putusan kasasi. Rizky Agam Syahputra, anak kedua korban, mengaku kecewa dan belum bisa menerima keputusan tersebut.

“Iya (keluarga) sangat kecewa, saya sakit hati sekali dan masih syok (membaca berita),” kata Rizky saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025). Ia menuturkan, pihak keluarga tak diberitahu soal jalannya persidangan di Mahkamah Agung.

Vonis yang dijatuhkan MA terhadap tiga oknum TNI AL itu baru diketahui Rizky usai melihat pemberitaan media massa.

Menurut Rizky putusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban yang selama 9 bulan memperjuangkan proses hukum atas kematian sang ayah.

“Saya sangat cinta dengan Indonesia tapi harus saya akui hukum di Indonesia sangat rusak,” tegasnya.

Hingga kini pihak keluarga belum menerima salinan resmi putusan dari pengadilan militer.

“Iya, belum dapat salinan putusan. Saya hanya sebagai anak korban yang ditinggalkan, amar putusan tersebut sangat tidak saya mengerti di mana ketika sudah ditolak seharusnya hukuman tidak berubah dan kembali ke vonis sebelumnya (awal),” ujarnya.

(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *