Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalPOLRI

Satreskrim Polrestabes Bandung Berhasil Ungkap Jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor, Amankan 17 Unit Sepeda Motor Hasil Kejahatan 

9
×

Satreskrim Polrestabes Bandung Berhasil Ungkap Jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor, Amankan 17 Unit Sepeda Motor Hasil Kejahatan 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandung, Detiksatu.id – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han. melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung serta Kasi Humas Polrestabes Bandung, melaksanakan press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung beserta jajarannya.

Kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi, yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/49/IX/2025/JBR/RESTBS BDG/SEK BJL KIDUL tanggal 28 September 2025 dengan pelapor atas nama Saryati, serta Laporan Polisi Nomor: LP/B/1457/X/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT tanggal 3 Oktober 2025 dengan pelapor atas nama Muhammad Gifran Amal Albian.

Example 300x600

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan lima orang tersangka, yaitu AL alias Itik, FA alias Robet, ES alias Regil, R, dan RMN, yang seluruhnya merupakan warga Kota Bandung. Para pelaku diketahui melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda, antara lain di Jl. Rangga Kencana Mekarwangi, Margaasih, Cikutra, Pemkot Cimahi, dan Cangkuang Bandung.

Adapun modus operandi yang digunakan oleh para pelaku yaitu dengan merusak kunci stang kendaraan, menggunakan kunci palsu, serta memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci di kendaraan. Dari hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan 17 unit kendaraan berbagai jenis dan merek, serta beberapa barang bukti alat kejahatan seperti rekaman CCTV, satu buah anak kunci palsu yang dibungkus lakban hitam, satu anak kunci palsu merek Yamaha, dan satu anak kunci gembok.

Akibat tindakan para pelaku, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui berperan berbeda — sebagian sebagai eksekutor di lapangan dan sebagian lainnya sebagai penadah kendaraan hasil curian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Bandung untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

(Red/Rezha LDD)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *