Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalPOLRI

Kurang Dari 72 Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Warga Talang Bakung

11
×

Kurang Dari 72 Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Warga Talang Bakung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jambi, Detiksatu.id – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang wanita pemilik mobil Mitsubishi Pajero di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi. Pelaku diketahui bernama Dede Maulana alias Diki (33), warga Kelurahan Pelaju Darat, Sumsel.

Pelaku ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi, dan Polsek Jambi Selatan di sebuah rumah kos di Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Senin (6/10/2025).

Example 300x600

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus ini di Mapolda Jambi, Selasa (7/10/2025) sore. Ia menyebutkan, keberhasilan penangkapan pelaku merupakan hasil dari kerja sama tim dan dukungan informasi masyarakat, serta didukung analisis Scientific Crime Investigation (SCI) untuk mengidentifikasi pelaku.

Irjen Pol. Krisno H. Siregar mengatakan, pelaku menggunakan modus penipuan dengan berpura-pura menjadi pembeli mobil melalui media sosial.

“Pelaku berpura-pura membeli mobil korban melalui Facebook dan WhatsApp. Saat bertemu, ia justru melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolda.

Pelaku awalnya menghubungi korban melalui medsos pada Selasa (1/10/2025) malam, menyatakan minat untuk membeli mobil Pajero yang dijual secara online. Setelah berdiskusi harga, pelaku datang ke rumah korban.

Keesokan paginya sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kembali ke rumah korban dengan alasan ingin melakukan test drive. Namun, saat korban menolak memberikan kunci mobil, pelaku langsung melakukan penyerangan.

“Pelaku memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur di dekat kamar tidurnya. Setelah itu, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel korban, lalu kabur membawa mobil Pajero putih milik korban,” jelas Kapolda.

Usai beraksi, pelaku membuang ponsel korban dan melepaskan pelat nomor palsu AD 77 RA di sekitar Bandara Jambi untuk menghilangkan jejak. Setelah pengejaran intensif selama kurang dari 72 jam, tim gabungan berhasil menangkap pelaku.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih, jaket hitam yang digunakan saat beraksi, handphone serta sejumlah dokumen penting milik korban.

Pelaku kini ditahan di Polda Jambi dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami juga terus mendalami apakah pelaku beraksi sendirian atau bagian dari kelompok. Ini menjadi fokus penyelidikan lanjutan,” pungkas Kapolda.

(Red/Rezha LDD)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *