Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Polres Jembrana membuka pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi yang lulus PPPK paruh waktu dengan kuota hingga 400 orang per hari. Layanan ini dibuka sejak pukul 08.00 Wita hingga 20.00 Wita di ruang SPKT Polres Jembrana, dan akan berlangsung sampai Minggu, 14 September 2024.
Kebijakan ini diambil menyusul tingginya animo masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan SKCK sebagai salah satu persyaratan PPPK Paruh Waktu.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan bahwa Polres Jembrana berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, baik yang mendaftar secara online maupun manual.
“Saya harap masyarakat tetap tenang dan tertib saat datang ke Polres. Kami akan melayani semuanya, tidak perlu khawatir. Pelayanan sudah kami buka sejak kemarin, bahkan sebelumnya hanya 250 pemohon, kini dengan perpanjangan waktu kami bisa melayani hingga 344 orang dalam sehari,” jelas Kapolres.
Untuk mengantisipasi membludaknya pemohon, Polres Jembrana juga menambah jumlah loket pelayanan dari sebelumnya hanya 2 loket menjadi 6 loket. Dengan penambahan ini, waktu pelayanan diharapkan lebih efisien sehingga masyarakat dapat terlayani dengan cepat dan nyaman.
“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat Jembrana yang lolos PPPK Paruh Waktu dapat memperoleh SKCK tanpa hambatan. Oleh karena itu, tidak perlu cemas, kami siap memberikan pelayanan terbaik,” tambah Kapolres.
•>Editor: Juli ESP