Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
POLDA BALI

Minggu Kasih Polsek Denpasar Selatan Digelar di Mushola Alfalah, Warga Sampaikan Aspirasi dan Masukan

35
×

Minggu Kasih Polsek Denpasar Selatan Digelar di Mushola Alfalah, Warga Sampaikan Aspirasi dan Masukan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan melaksanakan kegiatan Minggu Kasih bertempat di Mushola Alfalah, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Selasa pada (09/09/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., didampingi Kanit Binmas Polsek Denpasar Selatan IPTU Ngurah Komang Diastiawan, serta dihadiri oleh Ketua dan pengurus Mushola Alfalah.

Ketua Mushola Alfalah mengucapkan terima kasih atas kunjungan Polsek Denpasar Selatan sebagai wujud silaturahmi dan dukungan terhadap keamanan serta ketertiban lingkungan. Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Denpasar Selatan menyampaikan apresiasinya kepada pengurus mushola yang telah memfasilitasi kegiatan Minggu Kasih.

Example 300x600

“Program Minggu Kasih ini merupakan kebijakan dari Bapak Kapolri yang sudah berjalan selama satu tahun, bertujuan memperkuat sinergi kepolisian dan masyarakat untuk menciptakan Harkamtibmas. Kami berharap kegiatan ini menjadi wadah untuk menerima masukan, saran, dan kritik demi kebaikan bersama,” ujar AKP Agus Adi Apriyoga.

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga tali silaturahmi dan toleransi antarumat beragama. Ia menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas menjadi ujung tombak kepolisian di desa dan lingkungan masyarakat.

Senada dengan Kapolsek, Kanit Binmas Polsek Denpasar Selatan IPTU Ngurah Komang Diastiawan mengingatkan pentingnya toleransi dan mengajak masyarakat segera melapor apabila ada gangguan keamanan.

“Terkait keamanan, apapun yang terjadi, silakan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas atau langsung ke Polsek Denpasar Selatan. Kami siap mengawal,” tegas IPTU Ngurah Komang.

Dalam forum interaktif ini, masyarakat menyampaikan beberapa pertanyaan, di antaranya:

Iuran Warga Pendatang, Ketua Mushola menanyakan tentang pungutan atau sumbangsih warga pendatang di Bali.Tanggapan Polisi: Pungutan atau sumbangsih warga pendatang diperbolehkan sesuai Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Pasal 8, dengan mekanisme yang berlaku di masing-masing desa adat.

Gangguan Kamtibmas di Jalan Raya Warga mengeluhkan maraknya penggunaan knalpot brong dan balapan liar oleh kalangan remaja.

Tanggapan Polisi: Polsek Denpasar Selatan telah melakukan sosialisasi UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta meningkatkan patroli rutin untuk mencegah gangguan Kamtibmas.

Penggunaan Sepeda Listrik oleh Anak-Anak Pertanyaan diajukan terkait aturan anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Tanggapan Polisi: Sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di lingkungan pemukiman, dengan usia minimum 12 tahun dan pengawasan orang tua. Hal ini sesuai Permenhub No.45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu, yang mengatur persyaratan keselamatan seperti penggunaan helm, lampu, reflektor, dan batas kecepatan maksimal 25 km/jam.

•>Editor: Juli ESP

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *