Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar (Kajari), Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menghadiri undangan sebagai narasumber dalam kegiatan Bakti Sosial yang diselenggarakan oleh Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Dekan I dan II, Kepala Program Studi S3 FH Unud, Prajuru Adat Jimbaran, Kerta Desa Adat Jimbaran, Sabha Desa Adat Jimbaran, Kelihan Banjar Adat se-Desa Adat Jimbaran, Ketua Lembaga Adat Desa Adat Jimbaran, Kepala Lingkungan se-Desa Adat Jimbaran, mahasiswa maupun alumni PSDIH FH Unud.
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat LPD Adat Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, ini menjadi wadah penting untuk memperkuat literasi hukum masyarakat, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor), pada Selasa (09/09/2025).
Dalam forum tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar menyampaikan materi yang komprehensif mengenai keterkaitan antara keuangan negara dengan Lembaga Perkreditan Desa Adat (LPD) serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi di dalamnya.
Pemaparan diawali dengan penjelasan mengenai definisi dasar korupsi dan unsur-unsur yang melekat dalam perbuatan tersebut, kemudian dilanjutkan dengan kiat-kiat pencegahan serta berbagai contoh nyata yang sering ditemui, baik dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan maupun pengelolaan LPD.
Dengan gaya penyampaian yang santai namun tetap mudah dipahami, beliau berhasil membuka wawasan peserta tentang pentingnya memahami risiko dan dampak praktik korupsi terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Selain membahas ruang lingkup perbuatan koruptif, Kejari Gianyar juga menyoroti berbagai bentuk pelanggaran yang sering terjadi, mulai dari kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, hingga praktik gratifikasi yang masih menjadi masalah klasik dalam birokrasi. Penjelasan ini dilengkapi dengan uraian mengenai bagaimana setiap bentuk korupsi dapat menggerogoti sistem pemerintahan serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Tidak hanya berfokus pada aspek tindak pidana korupsi, materi yang disampaikan juga menyoroti keterkaitan antara keuangan negara dengan LPD. Dalam pemaparannya, dijelaskan bagaimana pengelolaan keuangan negara memiliki hubungan erat dengan keberadaan serta operasional LPD, mengingat lembaga tersebut berperan penting dalam mendukung perekonomian masyarakat. Hubungan ini, apabila tidak dikelola dengan tata kelola yang baik, berpotensi menimbulkan celah terjadinya tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai mekanisme pengelolaan keuangan negara dan penerapannya dalam lingkup LPD sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus memperkuat peran LPD sebagai lembaga keuangan milik masyarakat yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Gianyar menegaskan komitmennya untuk senantiasa hadir memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Edukasi ini merupakan bagian dari strategi pencegahan yang berkesinambungan dan sejalan dengan peran kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kehadiran Kejari Gianyar dalam kegiatan Bakti Sosial tersebut menjadi bukti nyata bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, melainkan juga melalui pencegahan dengan meningkatkan kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat.
•>Editor: Juli ESP