Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & KriminalNasionalPOLRI

Polri Amankan 5.444 Orang, 583 Masih diperiksa Terkait Kerusuhan

13
×

Polri Amankan 5.444 Orang, 583 Masih diperiksa Terkait Kerusuhan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Detiksatu.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan sebanyak 583 orang kini diproses hukum usai kericuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.

Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menjelaskan, jumlah tersebut merupakan hasil penyaringan dari ribuan orang yang sempat diamankan di berbagai wilayah.

Example 300x600

“Dari 5.444 orang diamankan terkait aksi demonstrasi dan kerusuhan akhir Agustus 2025, Sebanyak 4.800 orang telah dipulangkan. Sementara 583 yang proses hukum baik di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, dan beberapa wilayah lainnya,” ungkap Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.

Selain itu, Wakapolri juga menjelaskan dari 583 orang yang menjalani proses lebih lanjut, pihak Kepolisian akan memilah mana kasus yang bisa diselesaikan dengan restorative justice dan mana kasus yang diteruskan hingga pengadilan.

“Siapa yang menjadi aktor intelektualnya, siapa yang menjadi penyandang dananya dan siapa yang menjadi operator lapangannya, serta pelaku-pelaku yang saat ini sedang berproses ya,” ujar Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., di Kantor Kemenko Polhukam Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Jakarta, Senin (8/9).

Komjen Pol. Dedi menerangkan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini sedang menghimpun data para tersangka untuk dianalisis lebih jauh.

Langkah tersebut penting guna memastikan siapa aktor intelektual, penyandang dana, hingga operator lapangan dalam kerusuhan itu.

Menurutnya, setiap pembuktian harus dilakukan secara ilmiah agar proses hukum dapat berlanjut hingga tahap persidangan.

Pendalaman juga dilakukan untuk menilai apakah mereka terlibat dalam tindakan destruktif, seperti perusakan, pembakaran, penjarahan fasilitas umum maupun milik kepolisian, pencurian, hingga penganiayaan

Oleh karena itu, Wakapolri menegaskan bahwa anak-anak yang masih ditahan akan mendapatkan perlakuan khusus melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

(Red/Rezha LDD)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *