Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasionalPW FRN PUSAT

Agus Flores: Media Beritakan Harus Sesuai Fakta dan Bukti, Jangan Tulis Berita Bohong

38
×

Agus Flores: Media Beritakan Harus Sesuai Fakta dan Bukti, Jangan Tulis Berita Bohong

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Belakangan ini diduga salah satu media Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Investigasi Indonesia jadi sorotan, karena membuat fitnah dan berita bohong (hoax) terkait adanya dugaan transaksi narkoba di Lapas Kuala Tungkal.

Setelah dikonfirmasi Beberapa Pihak di Lapas Kuala Tungkai, tidak ditemukan adanya transaksi narkoba tersebut bahkan dianggap menyerang Lembaga Ditjenpas Kemenimipas dengan berita bohong (hoax).

Example 300x600

Walaupun belum mendapat konfirmasi lebih jelas terkait enyerangan fitnah dilakukan. Ditjenpas Kemenimipas, Ketua Umum Fast Respon dan Penjabat mitra media Kemenimipas Agus Flores angkat bicara.

Menurut Agus Flores, pads Senin (01/09/2025) kemarin, di Makassar mengatakan, penyerangan fitnah tanpa bukti terhadap institusi lembaga ditjenpas kemenimipas, harus di lawan dan dilakukan proses hukum terhadap media tersebut. Agar jangan membuat berita bohong ke publik, berulang ulang kali.

“Nanti saya hubungi Pak Menteri untuk memastikan langkah hukum apa yang menjatuhkan institusi Lapas Ditjenpas tersebut,” tegasnya.

Aguspun telah mengkonfirmasi kepihak media tersebut untuk mengklarifikasi pemberitaan dimaksud, sayangnya berita fitnah itu tidak pernah diklarifikasi atau di takedown pemberitan tersebut.

Keberatan pengacara ini terkait, adanya berita media online, Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI).

GWI Investigasi Indonesia. PT. Gabungnya Wartawan Indonesia, diterbitkan berita pada Selasa, 12 Agustus 2025 Waktu : 18 :58 Wib, Berjudul: 7 Kantong Sabu & HP Bebas di Lapas Kuala Tungkai, di duga Kolaborasi Oknum Petugas dan Napi Mencuat , ditulis REPORTER ; berinisial ZI. Beralamatkan :

JL. Veteran Blok D.12 Nomor 14 Kel. Sukasari – Kec. Tangerang, Kota Tangerang – Pos. 15118, ptmediagwi@gmail.com, 0817717715, 082177717715

“Kalau buat berita sesuai fakta dan bukti, jangan media asal bikin berita jadi beruta bohong (hoax), yang mengakibatkan merugikan institusi dan orang tertentu,” tegasn Agus Flores.

Dia pun mengatakan diduga rilisan pemberitaan tersebut berita bohong dan dianggap tidak berimbang.

Bahkan fitnah dilakukan terhadap Lk. Samsul, penghuni kamar 4 Blok Ekalaya, yang diduga bebas menggunakan telepon genggam untuk melakukan aksi penipuan lintas provinsi—dari Lampung, Palembang, Jambi, hingga Sumatera Barat.

Lanjut Agus Flores, soal Samsul berupaya mengintervensi pemberitaan andalasraya.com demi melindungi “bosnya” — oknum petugas lapas bernama Rahmad, merupakan haknya untuk membela dan klarifikasi berita bohong.

“Wajarlah para korban fitnah melakukan klarifikasi terhadap berita bohong, dan media harus terima,” ujar Pengacara Senior ini.

Bahkan Rahmad disebut-sebut memiliki kedekatan khusus dengan Samsul, padahal tidak ada terjadi hubungan emosional tersebut.

“Cerita itu diada adakan seolah olah 7 Kantong Sabu di Atas Plafon di depan kamar 9 Blok F dan menemukan setengah ons sabu—yang kemudian berkembang menjadi temuan lebih dari 7 kantong sabu bersama rekannya.

“Cerita itu dibuat seorang napi, Samsul, bahkan blak-blakan menyebut, setoran uang dan fasilitas istimewa. Selain narkoba, mencuat pula isu adanya setoran Rp20 juta per bulan dari napi bernama M. Saing kepada Rahmad untuk disetorkan ke Kalapas, itu kejahatan fitnah,” tegasnya.

Agus mengatakan penyerangan institusi Lapas dengan berita bohong tanpa bukti dapat dikenakan UU ITE ancaman pasal 27 dikenakan hukuman 6 Tahun dan denda Rp. 1 Miliyar.

Dan dapat dijerat dengan UU No 40 tahun 1999. Kode Etik Jurnalitik (KEJ), terkait PASAL 3, 4, 8, 9, dan 10.

Kasus ini akan dilaporkan ke Dewan Pers dan Mabes Polri oleh pihak keluarga yang bersangkutan.

•>Editor: Juli ESP

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *