Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
POLDA BALI

Polres Gianyar Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 4,73 Gram Sabu dari Seorang Pria Batubulan

40
×

Polres Gianyar Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 4,73 Gram Sabu dari Seorang Pria Batubulan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gianyar kembali mengukir prestasi dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial IKS (30) berhasil diamankan di Jalan Baka, Banjar Pengambangan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, pada Kamis lalu (21/08/2025) malam sekitar pukul 20.50 Wita.

Dari hasil pengungkapan, petugas menemukan 1 paket sabu seberat netto 4,73 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok di dashboard depan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu doff dengan nopol DK 4188 KAB. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, alat isap (bong), pipet kaca, plastik klip, dan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Example 300x600

Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Gianyar Iptu Gusti Ngurah Suardita membenarkan pengungkapan tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satnarkoba IPTU I Gede Andika Arya Pramarta dan Kanit 2 IPDA Ngakan Atmaja Purnama Putra segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu dengan berat 4,73 gram netto serta peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi dan mengedarkan narkotika,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasi Humas menyampaikan bahwa setelah penggeledahan di TKP, petugas juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah terduga pelaku di Banjar Kawan, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, dan kembali menemukan sejumlah alat hisap sabu serta plastik bekas pembungkus sabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Polres Gianyar mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk menyelamatkan generasi bangsa,” tutup Kasi Humas, pada Kamis (28/08/2025).

•>Editor: Juli ESP

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *